Tim Gabungan Polsek Pagar Merbau Ungkap Kasus Curat Dan Meringkus Pelakunya

MenaraToday.Com - Deliserdang : 

Personel tim gabungan Polsek Pagar Merbau berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) serta meringkus pelakunya berinisial LS (45) warga Dusun V Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Senin (10/6/2024) sekira pukul 23.00 Wib di rumah pelaku 

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo. Melalui Kapolsek Pagar Merbau, AKP I.R Sitompul didampingi Kanit Reskrim, Ipda Richy Ricardo menjelaskan peristiwa Curat tersebut terjadi pada hari Minggu (26/5/2024) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu korban Toni (42) warga Perumahan Jati Baru Garden Block C 13 Dusun Durian V Desa Jati Baru Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang sedang bekerja di kilang baru bata miliknya di Dusun Harapan Desa Jati Baru sehingga saat itu rumah dalam keadaan kosong.

"Di saat korban pulang ke rumahnya pada hari Rabu (29/5/2024) sekira pukul 20.00 Wib, korban terkejut melihat isi rumah dalam keadaan berantakan dan batang-batang di ruang tamu antara lain 1 unit TV Merk Toshiba ukuran 32 Inchi, 1 unit Amplifier merk Megafox dan mixer merk Asli, 4 buah mikrofon dan kipas angin merk Miyako, 10 pasang sepatu merk lining, 13 buah tas sandang dari berbagai merk, 1 unit TV merk TCL ukuran 32 Inchi dan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu yang terletak di kamar mandi, celana dalam, pakaian, jacket l, 1 unit blender merk Miyako, 1 unit penanak nasi merk Young Ma sudah tidak ada lagi ditempatnya. Kemudian korban memanggil Dani Syahputra Sipayung dan Iwan Syafruddin untuk membuat laporan ke Mapolsek Pagar Merbau" Papar Kapolsek, Selasa (11/6/2024) 

Lebih lanjut, perwira pertama berpangkat tiga garis di pundak ini menjelaskan setelah mendapat laporan tersebut tim gabungan Polsek Pagar Merbau yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Richy Ricardo melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku LS di rumahnya dn saat dilakukan penggeledahan  ditemukan beberapa barang bukti hasil kejahatan pelaku. 

"Saat kita lakukan pemeriksaan, LS mengaku dalam menjalankan aksinya dibantu oleh rekannya berinisial JN (belum tertangkap) dan para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat tembok pagar menggunakan tangga kayu dan masuk ke dalam rumah melalui plafon kamar mandi, setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban dan keluar melalui tempat yang sama saat masuk ke dalam rumah korban" Jelasnya. 

Kapolsek yang dikenal supel dan akrab dengan awak media ini menjelaskan bahwa dari tangan pelaku  berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit TV Android merk TCL ukuran 32 inchi, 2 buah karung goni warna putih, 1 unit rice cooker merk Young Ma, 1 unit kipas angin merk Miyako, 1 unit blender merk Miyako, 1 unit mikrofon merk Stage, 1 unit mesin Hopper merk Tummy, 1 potong switer warna hitam 1 potong switer warna abu-abu, 1 potong jaket warna hitam, 1 potong celana training warna biru, 1 potong celana training  hitam dan 1 potong celana karet  abu-abu

"" Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, dan kepada pelaku yang belum tertangkap masih kita buron, sementara pelaku LS tercatat pernah di penjara selama 4 tahun kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2015 dan dihukum 5 bulan penjara pada tahun 2018 kasus pencurian buah kelapa sawit"jelas Kapolsek. (NN) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama