Unit Jatanras Polsek Kualuh Hilir Gagalkan Peredaran 86,69 Gram Sabu

MenaraToday.Com - Labura :

Personel Polsek Kualuh Hilir menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 86,69 Gram dan berhasil meringkus pelakunya berinisial RKT (41) warga Desa Teluk Pakai Luar, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (20/6/2024) sekira pukul 15.00 Wih di Dusun Binaan Desa Teluk Pulai Dalam, Kabupaten Labura, Sumut. 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau melalui Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Ilham Harahap menyebutkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa ada seorang pria memiliki narkotika jenis sabu di Dusun Binaan Desa Teluk Pulai Dalam. 

"Berbekal informasi tersebut personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir yang dipimpin Iptu Jonly HW Purba langsung bergerak ke lokasi dan sesampainya di lokasi warga menyebutkan pelaku berada di dalam rumah dan saat dilakukan penggerebekan petugas melihat pelaku dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu di dalam tas sandang kecil warna hitam. Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari seorang warga Tanjungbalai berinisial W dengan harga Rp. 45 juta rupiah" Jelas Ilham. 

Lebih lanjut perwira pertama berpangkat tiga garis di pundak ini menjelaskan setelah melakukan interogasi dan mengumpulkan barang bukti, pelaku pun di bawa ke Mapolsek Kualuh Hilir. 

"Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu seberat 86,69 gram, 2 lembar kantor plastik kresek warna hitam, 1 buah tas sandang kecil warna hitam" Ujarnya mengakhiri (NN) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama