MenaraToday.Com - Labura :
Menindaklanjuti laporan dari Junike Siregar pada 2 Januari 2024 lalu, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dan berhasil meringkus para pelaku.
Pada Selasa, 2 Januari 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Ahmad Doyan, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, rumah Junike Siregar (59) dibobol. Pelaku mencuri satu piano Yamaha, satu TV Toshiba 32 inci, dan satu tabung elpiji 3 kg dengan merusak pintu belakang. Kerugian ditaksir sebesar Rp 15.680.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah, S.H., M.H., melakukan penyelidikan. Tepatnya Pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 11.45 WIB, Yim mendapatkan titik terang terkait keberadaan pelaku dan Tim berhasil menangkap pelaku W alias Ewin Aka (37) sedang berada di Dusun Pasar 3, Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan. Barang bukti yang diamankan dari pelaku meliputi satu piano Yamaha dan satu tabung elpiji 3 kg. Tersangka lainnya, Y (40), telah lebih dahulu ditangkap dalam kasus berbeda.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, S.H., menyatakan, "Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang mereka temui. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Mari bersama-sama kita wujudkan Sumut bebas dari curat dan curas.” Tutupnya.(greg)