MenaraToday.Com - Labura :
Unit Reskrim Polsek Marbau di bawah kepemimpinan Ipda Sarwedy Manurung berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian hewan ternak sapi, Masing-masing berinisial JS (21), B (32) warga Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX - X, Kabupaten Labura dan PES (31) warga Pinang Awan Simpang PKS Milano, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP. P. Napitupulu menjelaskan pada hari Jumat (24/5/2024) sekira pukul 02.30 Wib, Danton pengamanan kebun PT. Smart Padang Halaban, Misnan, mendapat informasi adanya pencurian ternak sapi di Desa Perkebunan Padang Halaban dengan menggunakan mobil pick up. Setelah menerima informasi, Misnan segera melaporkan kejadian tersebut kepada piket Polsek Marbau dan melakukan pengejaran terhadap pelaku bersama personel BKO pengamanan kebun PT. SMART Padang Halaban.
"Pada pukul 03.00 WIB, personel PAM kebun dan personel Polsek melakukan pengejaran di jalan areal kebun. Salah seorang pelaku melepaskan satu ekor sapi, namun kendaraan pelaku terus melaju. Setelah pengejaran selama kurang lebih 15 menit, 2 pelaku berhasil ditangkap, yaitu PES dan B. sementara JS, berhasil ditangkap di Dusun I Kampung Bagan, Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura.
Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Marbau untuk proses selanjutnya. Tidak puas dengan keberhasilan ini, Unit Reskrim Polsek Marbau melakukan interogasi terhadap pelaku. Pelaku mengakui bahwa bukan pertama kali mereka melakukan pencurian.
Sebelumnya, pada hari Minggu, tanggal 19 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Dusun I Desa Lobu Rampah, pelaku juga melakukan pencurian Sapi milik Nasrun yang mengalami kerugian sebesar 45 juta.
Selanjutnya, Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, di Dusun I Kampung Bagan, Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pelaku juga melakukan pencurian 1 ekor sapi milik Bakhtiar Efendi. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ekor sapi betina warna coklat kehitaman dan putih, 1 unit mobil pick up merk Suzuki Carry nopol B 9772 KAU, 2 utas tali warna putih, 1 helai tikar, unit HP merk OPPO warna kuning, unit HP merk Realme warna biru dan unit HP merk Realme warna abu-abu dan atas perbuatan mereka, Para pelaku melanggar pasal 363 dari KUHPidana. (Greg)