Keterangan Gambar : Pelaku Pencabulan (Baju Kemeja Kotak Kotak-Red) Saat Diringkus Personel UPPA Polres Asahan bekerjasama dengan Personel Polsek Tapung Polres Kampar. (Foto : NN) |
MenaraToday.Com - Asahan :
Pelarian pelaku cabul sadis terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bandar Pulau, Kabupaten Asahan akhirnya berhasil diringkus personel UPPA Polres Asahan di Desa Flamboyan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (3/7/2024).
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi melalui Kasatreskrim, AKP Rianto didampingi Kanit UPPA Iptu Libert Manurung saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024) menjelaskan bahwa pelaku telah mencabuli anak di bawah umur berusia 9 tahun warga Kecamatan Bandar Pulau pada hari Minggu (28/4)2014) sekira pukul 15.00 Wib.
"Jadi peristiwa ini bermula saat korban bersama temannya diajak pelaku untuk mandi sungai dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di sungai, pelaku menurunkan teman-teman korban dan meninggalkannya di pinggir sungai, kemudian pelaku mengajak korban pergi ke daerah perladangan yang ada di sekitar sungai. Di tempat itu pelaku membuka paksa pakaian korban kemudian menidurkan korban kemudian korban di gauli pelaku, setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memasukkan ranting kayu ke daerah kemaluan korban hingga berdarah". Jelas Rianto.
Lebih lanjut Rianto menjelaskan akibat perbuatan pelaku, korban mengalami sakit di kemaluannya, kemudian korban melaporkan kejadiannya ke Mapolres Asahan dengan LP Nomor : LP/6/312/IV/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara.
"Setelah menerima laporan korban, kita pun melakukan olah TKP dan memburu keberadaan pelaku. Kita sempat mendapatkan kabar bahwa pelaku sedang berada di Aceh, kemudian Kanit UPPA beserta anggota bergerak ke Aceh, setiba di Aceh kita tidak berhasil menemukan pelaku, namun kita mendapatkan informasi bahwa pelaku telah berpindah ke daerah Tapung, Riau. Tanpa menunggu waktu lama, kita langsung balik arah menuju Tapung Riau. Berkat kerjasama yang baik dengan personel Polsek Tapung, Polres Kampar kita berhasil meringkus pelaku di daerah pelariannya.
"Saat akan kita ringkus pelaku mencoba mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, namun setelah kita menunjukkan bukti-bukti yang kita miliki akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, makin pelaku sempat melawan dan kita terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di betis belaku. Kemudian pelaku kita bawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani proses lebih lanjut" ujar Rianto sembari menyebutkan bahwa saat ini pelaku telah di tahan di RTP Polres Asahan. (NN)