MenaraToday.Com - Medan :
Ditreskrimsus Polda Sumut telah melimpahkan 5 tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan. perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (25/7)2024) siang.
"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan kita telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara berinisial AH, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Batu Bara berinisial MD, Sekretaris Dinas Pendidikan Batu Bara berinisial DT, Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara berinisial RZ dan dik kandung mantan Bupati Batu Bara berinisial F. Kemudian pada hari Selasa (24/7)2024) para tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara" jelas Hadi.
Lebih lanjut perwira menengah kepolisian berpangkat tiga melati ini memaparkan selain telah menetapkan kelima tersangka yang kini sudah di tangan pihak kejaksaan, Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah menetapkan mantan Bupati Batu Bara berinisial Z sebagai tersangka terhitung sejak tanggal 29 Juni 2024 kemarin.
"Jadi dengan ditetapkannya mantan Bupati Batu Bara maka jumlah tersangka untuk kasus ini berjumlah 6 orang, tapi baru lima tersangka yang penyidikannya telah rampung dan untuk matan Bupati Batu Bara sudah kita lakukan pemanggilan kedua dan rencana nya bari ini mantan Bupati Batu Bara akan menjalani pemeriksaan di ruangan Ditreskrimsus Polda Sumut" ujarnya sembari akan memaparkan hasil penyidikan terhadap mantan Bupati Batu Bara esok.
"Nanti perkembangannya akan kita update, jadi rekan-rekan dimohon bersabar" ujarnya (***)