Bawa Ganja Seberat 130 Kg, Warga Aceh Di Gelandang Ke Polres Asahan

MenaraToday.Com - Asahan :

Nekat membawa narkotika jenis ganja seberat  130 Kg dari Aceh menuju Lampung, seorang pria berinisial R (22) warga Dusun 1 Desa Dakuta Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara di gelandang ke Mapolres Asahan sementara seorang rekannya berinisial O (50) warga Aceh berhasil melarikan diri.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Doli Silaban dan unsur Forkopimda Asahan menjelaskan penangkapan pelaku berawal saat adanya insiden tabrakan antara mobil Toyota Rush warna putih bernopol BK1781 CN yang dikendarai pelaku O bersama rekannya R menabrak mobil berhenti yang tak jauh dari Mapolsek Pulau Raja. Kemudian pelaku yang ketakutan kabur ke arah Dusun II Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan namun menemui jalan buntu.

"Saat pelaku masuk jalan buntu, salah seorang warga menghampiri mobil pelaku dan bertanya ada apa, pelaku pun menjawab bahwa mereka baru saja menabrak mobil. Karena takut diamuk massa, R meminta perlindungan dan dengan di bonceng warga dengan sepeda motor, R di bawa ke Polsek Pulau Raja, sementara O yang mengendarai mobil ikut dari belakang, namun ditengah jalan O berbalik arah dan kabur  meninggalkan  rekannya yang tengah di bonceng warga. Setiba di Polsek R pun dimintai keterangan dan menyebutkan mobil nya dikendarai oleh O dan telah melarikan diri. Mendengar pengakuan R, personel unit Reskrim Polsek Pulau Raja mendapatkan informasi bahwa mobil yang dikendarai O mengarah ke Desa Aek Songsongan, kemudian Kapolsek Pulau Raja berkoordinasi dengan Kapolsek Bandar Pulau untuk melakukan pencegatan. Saat melihat mobil yang dikendarai O, personel mencoba menghentikan mobil yang dikendarai pelaku. Namun pelaku malah tancap gas sehingga terjadilah aksi kejar kejaran antara pelaku dengan Polisi hingga sampai di Desa Manis Kecamatan Pulau Rakyat, personel Polsek Bandar Pulau dan Polsek Pulau Raja dengan dibantu warga berhasil menghentikan mobil, yang dikendarai O namun pelaku O kabur dan meninggalkan mobilnya begitu saja. Kemudian personel yang melakukan pengejaran  memeriksa isi mobil dan melihat  4 karung goni plastik warna puti di bagian belakang mobil" ujar Afdhal, Senin (22/7/2024)

Lebih lanjut Afdhal menjelaskan, karena curiga, petugas di lapangan memeriksa isi 4 karung tersebut yang ternyata berisi  130 bal daun ganja kering siap edar yang dibalut lakban warna coklat.

"Saat kita interogasi, R mengaku bahwa 130 bal ganja tersebut akan di bawa ke Lampung dan akan diserahkan kepada seseorang yang telah menunggu pengiriman ganja asal Aceh tersebut " jelasnya.

Orang nomor satu sejajarsn Polres Asahan ini menambahkan saat ini pelaku R beserta barang bukti telah di serahkan ke Satresnarkoba Polres Asahan, sementara pelaku O masuk di buru.

"Kita masih memburu pelaku O dan untuk pelaku R kita jerat dengan Pasal 114 hingga 117 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati" jelasnya. (SDM) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama