MenaraToday.Com - Bungo :
Personel Satresnarkoba Polres Bungo meringkus seorang wanita berinisial W (30) di Solok Selatan, Sumatera Barat terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1 Kg yang bernilai milyaran rupiah
Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Riko Saputra dalam press release di Mapolres setempat menjelaskan, pelaku diringkus saat akan bertransaksi sabu di wilayah hukum Polres Bungo.
" Pelaku kita tangkap berdasarkan adanya informasi warga yang langsung kita tindak lanjuti dan Alhamdulillah pelaku berhasil kita ringkus beserta barang bukti sabu seberat 1 Kg dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,serta denda satu miliar rupiah" ujar Singgih, Rabu (17/7)2014)
Dikesempatan tersebut Perwira Menengah berpangkat dua melati ini mengimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan. Informasi kepada pihak nya apabila mengetahui atau mendapatkan informasi terkait peredaran atau penyalahgunaan narkotika. (Mucin)