Bupati Asahan Tidak Tuntas Laksanakan Permen Agraria Dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2021

MenaraToday.Com - Asahan : 

Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2021 mengatur tahapan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang(RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Provinsi, Kabupaten,Kota dari pasal 18 sampai pasal 30.

Begitu pentingnya RDTR dan RTRW bagi pemerintahan agar pembangunan dari segala sektor berjalan dan tertata dengan baik. 

Kegiatan penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Kisaran di tenderkan pada tahun anggaran 2023  sebesar Rp. 500.000.000 dan tidak dapat di kerjakan sampai tuntas karena anggaran untuk penyusunan RDTR tersebut di ajukan dinas PUTR sebesar 1.5 Milyar, dana yang dikeluarkan cuma 500 juta keterangan salah satu Kabid di dinas PUTR kepada awak media. 

Pemkab Asahan juga harus menganggarkan kegiatan penyusunan peta dasar dan penegakan citra untuk RDTR  kawasan perkotaan Kisaran karena untuk penetapan Perkada RDTR harus ada Peta Dasar Kabupaten, ujar pemerhati pembangunan Asahan Herilobe Senin, (29/7/2024) kepada awak media di salah satu kafe di Kisaran. 

"Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Tapi kenyataannya di tengah kota Kisaran masih juga ada kebun sawit yang sudah habis masa HGU(Hak Guna Usaha) beberapa tahun yang lalu. Kita minta ketegasan Bupati  untuk mengalihkan fungsi lahan HGU tersebut untuk kesejahteraan warga Asahan" ujar Herilobe. 

Terpisah, anggota DPRD Asahan,  Handi Afran Sitorus saat di hubungi awak media melalui nomor Whatsapp nya mengatakan saat ini RDTR diatur dengan Perkada saja hal ini sesuai dengan PP21/2021 implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kalau bicara anggaran kurang dan diperbandingkan dengan labura kenapa gak diperbandingkan aja dengan DKI Jakarta.tetapi sekedar mengingatkan bahwa kita hanya butuh revisi RDTR karna perda kita tentang RDTR sudah ada sebagian misalnya Perda RDTR No 7/2012 perubahan BWK III/IV. Inikan hanya butuh revisi melalui perkada.pihak OPD PUPR jangan berkelit soal tersebut,hanya saja revisi RTRW yang butuh pembahasan di DPRD untuk menjadi Perda.Siapapun bupati nya tidak akan dapat menarik investor jika OPD tidak mendukung dengan menyiapkan aturan-aturan yang ada dengan cepat dan tanggap", tutup Andi. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama