MenaraToday.Com - Pandeglang :
,Sebanyak 213 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang sumringah. Pasalnya, masa jabatannya resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Pengukuhan dilakukan oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita. Kamis malam (19/7/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di Hotel Mutiara Carita.
Bupati Pandeglang Irna Narulita dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pengukuhan 213 kades ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014. Pasal 39 dalam UU tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.
"Untuk Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan, dikarenakan itu ketentuan dari Pemerintah Pusat. Yang dikukuhkan sebanyak 213, perpanjangan ini sebagai bentuk pengabdian selama delapan tahun,” kata Irna.
Ditempat yang sama, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan menambahkan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi Kepala Desa (Kades) seharusnya 214 kepala desa, namun jumlah itu berkurang dikarenakan ada yang meninggal dunia.
“Seharusnya itu 214, dikarenakan ada salah satu Kades yang meninggal, yakni Kades Cisereh, Kecamatan Cisata, maka dari itu hanya sebanyak 213 Kades yang dikukuhkan,” jelasnya.
Lebih lanjut Doni menuturkan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang berasal dari 35 Kecamatan, yakni periode tahun 2019-2027 dan periode tahun 2021-2029.
“Pengukuhan Kades ini terdiri dari tiga puluh lima kecamatan yang berada di Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Banyubiru, Kecamatan Labuan, A Hinayatunur, SE, atau akrab disapa Yayat mengungkapkan ke sumringahannya atas dikukuhkannya masa jabatan para kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.
"Alhamdulillah berjalan lancar dan sukses, diberikan keselamatan dan selalu dlm lindungan Allah Swt dlm melaksanakan tugas ini bisa bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat karena negara memberikan kesempatan memimpin desa selama 8 tahun," ucapnya. (Ila)