Cemburu Buta, Warga Desa Semendi Bacok Terduga Selingkuhan Isterinya


MenaraToday.Com - Probolinggo :

Cemburu buta membawa petaka, hal ini terjadi kepada S (38) warga Jalan Dusun Desa Semendi Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. S tega membacok korban A (34) yang juga  warga Desa Semendi lantaran cemburu karena S menuduh istrinya berhubungan dengan korban A.

“Jadi kejadian ini terjadi pada Kamis (18/07/2024) malam di sekitar Dusun Tabata Desa Semendi Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.” Terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah Senin (22/07/2024) pagi.

Iptu Zainullah menjelaskan, kejadian berawal dari tersangka S yang baru keluar dari Lapas Gresik kurang lebih satu tahun yang lalu karena terlibat kasus curanmor. Setelah pulang ke rumah, S memergoki chat whatsapp dari istrinya bersama dengan korban A.

“Jadi S ini membaca chat WA istrinya dengan A. Karena banyak chat yang intim, S ini menduga bahwa istrinya berselingkuh dengan A.” Terang Kasi Humas.

Zainullah menerangkan bahwa kecurigaan hubungan A dengan istrinya semakin membesar dan puncaknya terjadi pada Kamis (18/07/2024) malam. Saat itu, S yang sedang duduk di pos disekitar pertigaan jalan Dusun, tiba-tiba melihat A yang sedang berjalan sendirian. 

“A ini malah datang menghampiri S dan duduk bersebelahan. Karena semakin kepikiran, S langsung bertanya perihal dugaan perselingkuhan A dengan  istri pelaku. Setelah ditanya, A mengelak dan malah tidak menghiraukan tersangka. Hal itu membuat S naik pitam dan langsung berteriak “Saya bacok kamu ya?” dan langsung disahuti oleh A “Bacok saja !”. ucapnya.

Setelah berteriak, S langsung membacok A sebanyak 4 kali sehingga korban A mengalami luka  luka robek di punggung, luka robek di tangan sebelah kiri, luka robek di kepala dan luka robek kaki sebelah kanan.

“Setelah kurang lebih sudah satu tahun setelah pelaku S keluar dari lapas Gresik, S ini sebenarnya berusaha diam dan menahan diri terhadap isu tentang perselingkuhan istrinya dengan korban A. Namun, S ini terus kepikiran isi chat WA antara istrinya dengan korban A yang meyebutkan bahwa istrinya ingin hidup bersama dengan A.” Tegas Iptu Zainullah.

Zainullah menjelaskan bahwa S diamankan pada Jumat (19/07/2024) pagi sekira jam 05.00 Wib. S diamankan didalam sebuah rumah milik saudaranya di Dusun Gupong Desa Wringinanom Kecamatan Tongas Kabupaten  Probolinggo 

“Selain mengamankan tersangka, jajaran Satreskrim Polres juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis clurit dengan gagang berwarna coklat, satu buah kaos oblong warna putih, satu buah kemeja lengan pendek warna cokelat, satu buah sarung warna hitam dan satu buah songkok warna hitam.” 

Atas perbuatannya, S akan dikenakan pasal Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun  (De Songot)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama