MenaraToday.Com.- Sergai :
Personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan meringkus Ivan alias Ojek (27) warga Dusun III Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dalam kasus pencurian 4 unit handphone milik pengunjung Pantai Mangrove yang tengah mencari remis, Rabu (16/8/2023) sekira pukul 18.15 Wib.
Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu melalui Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga kepada awak media memaparkan peristiwa tersebut bermula saat korban Widia Andre Yani (19) warga Dusun II Desa Sei Nagakawan dan rekannya Wanda Purnama Sari (20) warga Dusun III Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai tengah mencari remis di Pantai Mangrove. Dimana sebelumnya korban menaruh HP mereka di bawah pohon yang tidak jauh dari mereka agar tidak basah. Disaat para korban lagi asik mencari remis, pelaku datang dengan mengendap-endap lalu mengambil Handphone milik korban. Saat menjalankan aksinya salah seorang korban sempat melihat pelaku dan berteriak maling, kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa Handphone milik para korban.
"Atas peristiwa tersebut, para korban mendatangi Mapolsek Perbaungan dan membuat Laporan Polisi dengan nomor LP / B / 179 / VIII /2023 / SPKT / Polsek Perbaungan / Polres Sergai / Polda Sumut, tanggal 16 Agustus 2023. Setelah mendapatkan laporan tersebut personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan melakukan olah TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dan pada hari Rabu (17/2024) sekira pukul 10.00 Wib, Kanit Reskrim Ipda Torosky RBP Manik bersama anggota berhasil meringkus pelaku". Ujar Gurusinga.
Lebih lanjut perwira pertama berpangkat tiga garis kuning di pundak ini menjelaskan penangkapan terhadap Iwan merupakan pengembangan dari pelaku berinisial AZ bahwa Ivan yang mencuri dan menjual HP korban.
"Pelaku kita ringkus di rumahnya dan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku di bawa ke Mapolsek Perbaungan untuk proses penyidikan lebih lanjut". ujar Kapolsek yang dikenal Supel dan akrab dengan awak media ini mengakhiri. (Nn)