MenaraToday.Com - Banten :
Puluhan siswa dan siswi lulusan SD di Kecamatan Ciruas khususnya di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas terancam Drop Out (DO) tahun ini dikarenakan tidak bisa masuk secara online zonasi di SMP Negeri 1 Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Hal tersebut dikarenakan masalah zonasi (jarak tempuh ke sekolah). Orang tua siswa yang anaknya tidak bisa ke sekolah tersebut merasa kecewa terkait sistem zonasi karea zona
"Kita telah menyampaikan unek uneek kita kepada Kepala Desa terkait hal ini dan Kepala Desa telah menyampaikan surat permohonan melalui Camat yang ditujukan kepada Bupati Serang Cq. Dinas Pendidikan Pemuda dan Kebudayaan Kabupaten Serang dan ditembuskan ke. Sekda, Inspektorat dan Komisi II DPRD Serang". Ujar salah seorang wali murid, Selasa (11/7/2024).
Ia juga menambahkan setelah proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah berakhir. Padahal siswa yang terancam Drop Out tersebar di Kecamatan. Ciruas khususnya yang dari Desa Ranjeng
Jumlah peserta didik yang sudah di terma di SMPN 1 Ciruas sebanyak 288 siswa untuk 9 Kelas, sedangkan yang mendaftarkan ke SMPN 1 Ciruas membludak berkisar hampir 400 ratusan lebih.
Menyikapi hal ini Ketua DPD LSM Penjara PN Provinsi Banten Rachmat Suteja menjelaskan, memang ada beberapa jumlah peserta didik yang mendaftar di e-PPDB secara online sebanyak 400 orang lebin sedangkan kalau melihat jumlah lulusan SD tahun 2024/2025 di wilayah tersebut sangat membludak Sehingga ada beberapa siswa yang tidak bisa diterima pada sistem online zonasi di SMPN 1 Ciruas.
“Selama ini di SMPN 1 Ciruas belum ada perubahan status penambahan kuota kebutuhan jumlah peserta didik baru, Sehingga terjadi adanya potensi anak didik terancam Drop Out (DO)
Menyikapi hal tersebut Rachmat Suteja berharap pihak dinas khususnya Pemda Kabupaten Serang agar secepatnya memberikan solusi biar tidak terjadi adanya drop out (DO). Harapannya mereka bisa masuk sekolah .
*Kami akan terus berupaya berkordinasi dengan pihak pemerintah khusunya dinas pendidikan agar semua peserta didik baru ini mendapatkan pelayanan wajib belajar 12 tahun,” ujarnya (Agus)