Dua Bandar Sabu Di Giring Ke Polsek Tulangbawang

MenaraToday.Com - Tulangbawang : 

Personel Satresnarkoba Polres Tulangbawang meringkus dua Bandar narkoba yang merupakan residivis kasus penipuan penggelapan dan kasus narkoba  berinisial SI alias MB alias ME (49) warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala dan PR (54) warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang, Kamis (11/7/2024) sekira pukul 14.39 wib.

Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu melalui Kasatresnarkoba, Iptu Yofi Haryadi menjelaskan kedua bandar ini diringkus saat berada di wilayah Kelurahan Menggala Selatan.

"Penangkapan pelaku berawal saat personel Polres Tulangbawang melakukan hunting dan mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia warna silver. Langsung saja personel melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil di wilayah Menggala Selatan. Saat didatangi personel, supir dan penumpang mobil mencoba melarikan diri dan menjatuhkan tas yang dibawanya. Personel yang telah sigap langsung meringkus kedua pelaku dan saat dilakukan penggeledahan dari dalam tas ditemukan plastik besar berisi sabu seberat 101,12 gram, plastik klip berisi potongan ekstasi, plastik besar berisi bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, dua buah timbangan digital, 5 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong ukuran kecil dan 1 bungkus plastik Snack" ujar Yofi, Minggu (14/7/2024) 

 Yofi juga menyebutkan selain membawa kedua pelaku, barang bukti berupa 1 unit mobil Xenia warna silver,  2 unit HP, sendok kecil dan tas selempang warna hitam turun di bawa ke Mapolres Tulangbawang 

"Untuk kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup  atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun" ujarnya  (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama