MenaraToday.Com.- Pandeglang :
Kejo (33), dan Jabok (27) warga Kampung Babakan Kawung, RT/RW. 001/001, Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, diamankan satresnarkoba, pada hari Jumat (12/7/2024), karena kedapatan mengedarkan narkoba. .
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Jumat, (12/7/2024), sekitar pukul 00.10 WIB, Sat Resnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," demikian dikatakan Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Hilman Robiana. Senin (22/7/2024).
Hilman menuturkan, Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap A (33) alias Kejo di kediamannya.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 105 buah potongan sedotan warna hitam yang masing-masing berisi 1 bungkus plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu, 1 unit HP merk Redmi warna hitam, dan 1 timbangan digital kecil warna silver," ungkapnya.
Hilman menjelaskan, berdasarkan hasil Interogasi terhadap A (33) alias Kejo, mengarah pada pengembangan kasus dan penangkapan terhadap A (27) alias Jabok di kediamannya.
"Hasil pengembangan, Pelaku yang kedua berhasil ditangkap di Kampung Babakan Kawung, RT/RW. 004/001, Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, sekitar pukul 01.00 WIB," pungkasnya. (Ila)