MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai melakukan uji petik terhadap proses sub tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk memastikan keakurasian data Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai Dedy Hendrawan melalui Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH), Nazmi Hidayat S, Kamis (25/07/2024) disela pelaksanaan uji petik.
“Kami bersama sahabat-sahabat Panwascam dan Panwas Kelurahan saat ini melakukan uji petik untuk memastikan keakuratan data pemilih serta kesesuaian prosedur terhadap kerja Pantarlih dalam sub tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih", ucap Nazmi.
Sesuai ketentuan dalam Instruksi Bawaslu RI Nomor 6235. 1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 86 tahun 2024, Nazmi menambahkan bahwa pihaknya (Bawaslu red) harus melaksanakan uji petik setelah berakhirnya masa kerja Pantarlih.
"Usai berakhirnya kerja Pantarlih yakni 24 juli kemaren, kami dan jajaran harus melakukan uji petik untuk validasi data pemilih yang nantinya akan digunakan dalam Pilkada di Kota Kerang Tanjungbalai 27 November mendatang sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku", tambah Nazmi Hidayat S.
Terkait permasalahan apa saja yang ditemukan jajaran Bawaslu saat pelaksanaan uji petik, Bung Naz yang akrab disapa Nazmi Hidayat S mengatakan bahwa pihaknya (Bawaslu red) masih menghimpun selama tiga hari ke depan.
“Saat ini masih melakukan uji petik memastikan kinerja Pantarlih sesuai aturan dan prosedur, untuk permasalahan yang ditemukan selama proses pelaksanaan uji petik ini akan kami himpun dan kami sampaikan kepada KPU Tanjungbalai sebelum penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) nantinya", kata Nazmi Hidayat S mengakhiri. (Zulham)