MenaraToday.Com - Medan :
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kisaran menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT. Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran kepada CV Zamrud Sebesar Rp. 4.083.190.000, dengan tersangka berinisial RHH, MH, AR, dan EHH ke Rumah Tahanan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan, Kamis (4/7/2024).
Keempat tersangka dan barang bukti ini diserahkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Asahan Harold M.M.M Manurung, Gerald Badia Febian, dan Ersa Sinulingga.
Kajari Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay dalam keterangan pers nya, Jumat (5/7/2024) membenarkan bahwa keempat tersangka dan barang bukti telah di kirim. Ke Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kepada seluruh tersangka dijerat dengan Pasal primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub : Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."ujar Kajari Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay melalui keterangan persnya.(NN)