Kinerja Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Dan Pengawasan Penataan Ruang Pemkab Asahan Di Pertanyakan

MenaraToday.Com - Asahan : 

Permen ATRBPN 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, Permen ini sangat di perlukan oleh pemerintahan Kabupaten dan Kota, salah satunya terkait pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah  (UMKM). 

Usaha Mikro Kecil Dan Menengah mengajukan permohonan ijin kepada pemerintah untuk mendirikan atau membuat usaha dalam satu wilayah atau kawasan, jika layak kawasan tersebut setelah di  survey dan diteliti dengan pihak dinas terkait maka pemerintah akan mengeluarkan ijin usaha pada pemohon. 

Coba kita lihat yang ada di Kabupaten Asahan apakah sudah benar yang dilakukan pihak Pemkab terkait Tempat Hiburan Malam seperti Vegas Bistro dan Karaoke  dan karaokean TREE yang berjarak sekitar ratusan meter dari Mesjid Agung H. Ahmad Bakrie yang mana Mesjid terlebih dahulu berdiri baru tempat hiburan tersebut 

Menyikapi hal ini salah seorang pemerhati Pemkab Asahan yang juga Ketua Umum Asahan Pers Club (APC), Ahmad Qusairi yang lebih akrab disapa Heri Lobe yang pernah melaporkan dugaan Mark Up pembangunan Masjid Agung Ahmad Bakrie ke KPK dan Kejatisu pada tahun 2014 lalu meminta kepada Pemkab Asahan agar secepatnya menuntaskan RDTR dan RTRW secara menyeluruh pemetaan kabupaten seperti contohnya letak dimana kawasan industri, pemukiman, perkantoran, hiburan, wisata,hutan dan lain-lain.

"Begitu pentingnya RDTR dan RTRW bagi pemerintahan agar pembangunan dari segala sektor berjalan dan tertata dengan baik. Kegiatan penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan KISARAN di tenderkan pada Tahun Anggaran 2023  sebesar Rp. 500.000.000 dan tidak dapat di kerjakan sampai tuntas karena anggaran untuk penyusunan RDTR tersebut di ajukan dinas PUTR sebesar 1.5 Milyar, dana yang dikeluarkan cuma 500 juta" ujar Heri Lobe

Heri Lobe menambahkan bahwa Pemkab Asahan juga harus menganggarkan kegiatan penyusunan peta dasar dan penegakan citra untuk RDTR  kawasan perkotaan Kisaran karena untuk penetapan Perkada RDTR harus ada Peta Dasar Kabupaten. kegiatan itu dikerjakan sesuai dgn anggaran yang ada. Untuk tahapan selanjutnya akan dilanjutkan apabila dialokasikan anggarannya ujar salah satu pegawai di dinas PUTR. (SDM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama