Kunjungi Polres Asahan, Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut Lakukan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024.

MenaraToday.Com - Asahan :

Tim Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara berkunjung ke Mapolres Asahan dalam rangka melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024.

Kedatangan tim Ombudsman ini langsung disambut Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi yang langsung membawa tim ke lantai II aula Wira Satya Polres Asahan, Rabu (24/7/2024)

Dalam kegiatan tersebut Tim melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik dasar hukum terkait uraian tugas jabatan petugas yang diwawancarai langsung oleh Tim, dokumen frekwensi pengawasan internal baik Siwas, Inspektorat dan atasan langsung berupa dokumen berita acara, laporan notula, rekap ABK dan jumlah pegawai yang tersedia serta daftar susunan personel, Sak, Sprint, Ketetapan pemberian kompensasi layanan.

"Disini kita melengkapi data terkait evaluasi kinerja pelaksana adalah survey kepuasan masyarakat, laporan kinerja bulanan/mingguan/harian, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan, laporan evaluasi pengaduan, laporan keuangan, laporan penilaian eksternal berdasarkan hasil audit BPK dan BPKP serta SK pemberian reward kepada pegawai, dokumen dasar hukum penyelenggaraan layanan berdasarkan UU, Perda, Perbup, Peraturan Kapolri, dokumentasi terkait kegiatan penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat berupa foto kegiatan, atau screenshoot kegiatan layanan publik yang di-upload di medsos, Dokumen terkait bentuk-bentuk pelayanan khusus berupa dokumentasi kegiatan, misal: layanan langsung ke rumah lansia atau disabilitas, petugas jemput pengguna layanan khusus ke parkiran atau berupa SK petugas layanan khusus yang berisi uraian tugas layanan, Formulir pengaduan, dokumen terkait kegiatan pembinaan petugas pengaduan berupa sertifikat pelatihan, atau berita acara pembinaan oleh atasan, bukti tahapan penyelesaian aduan: penerimaan, penelaahan, bukti tindak lanjut pengaduan, penyelesaian pengaduan, penyampaian penyelesaian kepada pelapor berupa screenshot tindak lanjut aduan di SP4N Lapor, dan rekapan pengaduan 3 tahun terakhir mulai tahun 2021, 2022, 2023  harus terlihat tanggal lapor dan tanggal selesai" jelas Kapolres Asahan saat dikonfirmasi wartawan apa saja yang di periksa oleh Ombudsman.

Afdhal juga menyebutkan selain itu tim Ombudsman RI perwakilan Sumut mengunjungi beberapa ruangan di Polres Asahan yakni ruangan layanan Satpas SIM, ruangan layanan SKCK dan ruangan layanan SPKT.

Dalam kunjungan Tim Ombudsman ini turut dihadiri Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Kabag Ren, Kasat Lantas, Kasat Intelkam, KA SPKT, Kasiwas, KBO Sat Intelkam, staf dan operator layanan SIM, Staf dan operator layanan SKCK, staf dan operator layanan SPKT dan staf Siswas . (SDM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama