MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Dua orang remaja asal Kabupaten OKU Selatan berinisial AP (17) warga Desa Tulang Baru, Kecamatan Buat Sandang Aji dan KS (19) warga Kampung Masjid, Kelurahan Pasar Muara Dua, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (27/6/2024) sekira pukul 0130 Wib.
Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono menjelaskan kedua remaja tersebut di tangkap saat bermain judi online di Alfamart yang berada di areal SPBU Rawa Jitu Selatan, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang
"Saat ditangkap kedua pelaku tengah bermain slot mahyong dengan menggunakan Handphone masing-masing yakni di situs Juragan69 dan situs Gasing777. Dimana sebelum bermain kedua pelaku terlebih dahulu deposit uang melalui akun Dana melik masing-masing" Ujarnya, Senin (1/7/2024)
Indik juga menjelaskan pengungkapan kasus judi online ini berawal saat petugas yang tengah patroli hunting pencegahan C3 (Curas, Curat dan Curanmor) di wilayah Rawa Jitu Selatan.
"Saat sedang melintas di SPBU Rawa Jitu Selatan, petugas kami melihat ada dua orang remaja yang sedang asyik bermain HP, Merasa curiga personel melakukan pengecekan HP kedua remaja tersebut, dan ditemukan ada situs judi online yang sedang diakses," jelasnya.
Pria berpangkat tiga garis kuning ini menambahkan dari kedua remaja ini turut diamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone merk Oppo F11 Pro dan HP Merk Vivo Y16, 2 buah SIM Card dan akun Dana.
"Saat ini kedua pelaku sudah kita tahan dan kita jerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar". Ujarnya (Hel)