Lakukan Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur, 2 Pelajar SMA Di Simpang Empat Diamankan Polisi


MenaraToday.Com - Asahan : 

Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Asahan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Asahan kembali mengamankan dua orang remaja yang merupakan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kanit UPPA Satreskrim Polres Asahan, Iptu Libert Manurung saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (22/7/2024) menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan dua orang pelaku dengan dua LP yang berbeda.

Jadi pelaku pertama berinisial YD yang masih berstatus pelajar disalah satu SMA di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, dimana peristiwa persetubuhan ini terjadi pada hari Kamis (4/3/2024) sekira pukul 22.00 Wib, pelaku menjemput korban yang masih berusia 15 tahun di Kecamatan Air Batu.

"Setelah menjemput korban, kemudian pelaku membawa korban ke salah satu ruko kosong di Kecamatan Simpang Empat, kemudian pelaku membujuk dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri. Setelah puas melepaskan nafsu bejatnya, pelaku mengantar korban ke rumahnya. Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya korban didampingi keluarga membuat laporan Polisi" ujar Libert 

Lebih lanjut Kanit UPPA menjelaskan untuk kasus kedua dengan pelaku berinisial RZ dengan korban anak di bawah umur berusia 13 tahun.

"Untuk kasus kedua terjadi pada hari Kamis (4/4/2024) sekira pukul 21.00 Wib Di Bagan kompleks pajak Simpang Empat, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban.

"Jadi antara pelaku dan korban baru saja berkenalan, kemudian pelaku mengajak korban jalan-jalan ke pajak Simpang Empat, kemudian di sebuah ruko kosong pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, namun korban menolaknya. Merasa di tolak pelaku kemudian memaksa korban dengan membuka pakaian korban dan menyalurkan hasratnya, setelah puas pelaku mengantar korban, kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Asahan.

"Mendapatkan dua laporan tersebut, pada hari Sabtu (20/7/2024) Personel UPPA Polres Asahan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Asahan dan didapatkan informasi bahwa kedua pelaku merupakan pelajar di salah satu SMA Negeri di Kecamatan Simpang Empat, Kemudian kami bersama Ketua LPPA berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menghadirkan kedua pelaku dan setelah menjelaskan dan menunjukkan kedua LP akhirnya pihak sekolah menghadirkan pelaku, kemudian pelaku kita bawa ke Polres Asahan untuk proses lebih lanjut" ujarnya. (NN)
 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama