Puluhan Wartawan Geruduk Kejari Sidimpuan, Ini Tuntutan Nya

Menaratoday.com - Padangsidimpuan
 Sejumlah wartawan melakukan aksi unjuk rasa terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di gedung Kejari Setempat, Jalan Serma Lian Kosong, Kota P.Sidimpuan, Senin(8/7/2024).

Dalam aksinya melalui orasi yang disampaikan, wartawan menyebut  sangat menyesalkan pernyataan Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar yang menyebut wartawan mengganggu kinerja Kejaksaan."Kami sangat mengapresiasi kinerja Kajari, namun kami sangat menyesalkan pernyataan Kajari yang menyebut media mengganggu kenerja kejaksaan,” ujar orator aksi melalui pengeras suara.

Puluhan  wartawan yang melakukan unjuk rasa damai ini meminta agar kajari membuktikan kenerja  yang mana yang terganggu karena pemberitaan wartawan atau awak media yang selama ini koperatif  memberitakan kinerja yang dilaksanakan pihak kejaksaan.

Dalam pernyataan sikapnya, Wartawan menuntut perlakuan adil dan menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, menuntut transparansi dan keterbukaan untuk  memastikan informasi yang akurat.

Kemudian menuntut dialog yang konstruktif dan perlindungan terhadap kebebasan pers tampa hambatan atau intimidasi. Para wartawan juga meminta jumlah pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi  untuk tahun 2023 hingga 2024 dan berapa yang sudah ditangani hingga  pelimpahan  berkas ke pengadilan.

Sedangkan dalam spanduk yang dipajang para wartawan saat melaksanakan aksi demo tersebut bertuliskan memboikot pemberitaan Kajari Padangsidimpuan yang diduga melecehkan UUD Pers Nomor 40 tahun 1999, Kemudian seruan untuk pencopotan Kajari Padangsidimpuan

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Padangsidimpuan Elan Zailani bersama rekan kerjanya  saat menyambut kedatangan wartawan yang melakukan aksi unjuk rasa mengatakan seluruh yang disampaikan wartawan akan dia sampaikan kepada Kajari

Katanya, Kajari sedang dalam perjalanan dinas dan tidak berada di kantor kejaksaan, karena itu dia meminta agar wartawan menunggu jawaban yang akan disampaikan kajari.

Sebelum membubarkan diri puluhan wartawan tersebut memberikan waktu 2 hari kepada pihak kejaksaan negeri Kota Padangsidimpuan untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang dinilai melukai hati jurnalis ini. Jika tidak mereka akan melakukan aksi dengan massa yang lebih besar 

Pantauan awak media aksi damai puluhan wartawan ini dikawal ketat oleh Personil Polres Padangsidimpuan dan pihak Satpol PP Kota Padangsidimpuan. (Ucok siregar)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama