MenaraToday.Com - Bungo :
Seorang pria di Kabupaten Bungo berinisial N tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 8 tahun.
Hal ini disampaikan KBO Satreskrim Polres Bungo, Ipda Hamsyah saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bungo, Rabu (10/7/2024).
Dalam keterangannya Ipda Hamsyah memaparkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 12.00 Wib.
"Saat itu pelaku mengajak korban yang merupakan anak kandungnya pergi ke membeli jajanan, kemudian pelaku mengajak korban ke rumahnya di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo yang berjarak lebih kurang sekitar 150 meter. Setiba di rumah pelaku, korban di bawa masuk ke dalam kamar, kemudian pelaku melepaskan pakaian korban, lalu pelaku melepaskan pakaiannya kemudian menggesekkan kemaluannya ke kemaluan korban hingga mengeluarkan cairan sperma yang di buang kelantai. Setelah itu pelaku meminta korban agar jangan menceritakan kejadian yang baru dialaminya kepada siapapun sembari memberikan uang sebesar Rp.94 ribu, dengan rincian uang Rp. 20 ribu, Rp. 10 ribu, Rp. 14 ribu dan Rp. 50 ribu " ujar Ipda Hamsyah.
Hamsyah juga menjelaskan bahwa perbuatan bejat tersebut telah 5 kali dilakukan pelaku kepada putrinya.
"Perbuatan pelaku terbongkar setelah Kakek korban mendengar pengakuan korban atas apa yang dilakukan ayah nya kepada nya. Mendengar pengakuan korban, kakek korban bersama korban mendatangi Mapolres Bungo untuk melaporkan perbuatan sang ayah". Ujarnya
Perwira dengan pangkat satu garis ini menyebutkan mendapat laporan tersebut Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Bungo langsung menciduk pelaku dan menjebloskan pelakun ke dalam penjara.
" Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D atau pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 E,"jelasnya. (Arifin(