Keterangan Gambar : Pelaku (MY) saat akan di bawa Ke Polres Asahan (Foto : NN) |
MenaraToday.Com - Asahan :
Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Asahan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan mengamankan seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berusia 16 tahun berinisial MY warga Kecamatan Meranti, Asahan Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto melalui Kanit UPPA Polres Asahan, Iptu Libert Manurung menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (21/6/2024), dimana pelaku membawa korban jalan-jalan ke Kota Kisaran dan membawa korban nginap Hotel Sejahtera.
"Jadi setibanya di Hotel, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami isteri, korban sempat menolak ajakan pelaku, namun pelaku memaksa korban dan berhasil menggagahi korban" ujar Libert, Selasa (23/7/2024)
Lebih lanjut perwira pertama berpangkat dua garis ini menambahkan setelah puas melepaskan nafsu bejat nya, korban mengantarkan pelaku pulang ke rumah.
"Kejadian ini diketahui saat orang tua korban menanyakan korban dari mana, kemudian korban menceritakan apa yang telah dilakukan MY, mendengar pengakuan korban, orang tua korban langsung membuat laporan ke Mapolres Asahan". Ujarnya, Selasa (23/7/2024)
Libert menyebutkan setelah menerima LP, kemudian kita bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan berhasil mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Mapolres Asahan.
"Saat ini pelaku kita tahan di Mapolres Asahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut" jelasnya mengakhiri (NN)