MenaraToday.Com - Samosir :
Kepolisian Resort Samosir melalui Perwira Piket Pengawas Ipda Darmono Samosir, menerima kedatangan masyarakat yang membawa 2 orang laki-laki dewasa yang diduga melakukan dugaan tindak pidana pencurian. Minggu (7/7/2024)
Selanjutnya Piket SPKT dibawah bimbingan Piket Perwira Pengawas Ipda Darmono Samosir, menerima Pengaduan masyarakat ST dan kawan kawan yang melaporkan tentang dugaan tindak pidana pencurian besi bangunan yang dilakukan oleh TA dan W. Saat TA dan W dibawa ke ruang SPKT Polres Samosir dalam keadaan lebam di bagian Pipi akibat amukan Massa.
Selanjutnya Piket Pawas dan Piket SPKT mengambil keterangan awal kepada ST dan kawan kawan yang menceritakan bahwa "pada hari Minggu dini hari (07 Juli 2024 pukul 00.45 WIB) mereka sedang nongkrong di Simpang 4 Jl Gereja Pangururan, disaat itu mereka melihat kedua laki-laki tersebut berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat hendak melintas dari depan mereka terjatuh lah potongan besi yang mereka bawa dan selanjutnya ST dan kawan kawan mendatangi TA dan W langsung menanyai dari mana diambil besi-besi tersebut. Karena tidak mendapat jawaban selanjutnya ST dan kawan-kawan melakukan pemukulan terhadap TA dan W."
Sedangkan dari TA dan W didapat keterangan bahwa "benar mereka telah mengambil potongan besi sisa bangunan proyek yang mereka kerjakan dengan alasan bahwa besi sisa potongan tersebut akan dijual dan hasil penjualan akan digunakan membayar keperluan sekolah anak. Mereka juga menambahkan bahwa mereka mengambil potongan besi tersebut juga digunakan untuk kebutuhan hidup karena sudah 2 Minggu tidak gajian."
"Potongan besi bangunan tersebut dikumpulkan dan hendak dibawa ke rumah tinggal sementara mereka (rumah yang disediakan pemilik proyek) yakni di Sitanggangbao Desa Parsaoran I Kec. Pangururan dan selanjutnya akan dijual kepada tukang botot (pengepul barang bekas).
TA dan W juga menambahkan keterangan bahwa "mereka telah mengalami amukan Massa dan dibawa ke Warung, sesampainya di warung, sembari masyarakat terus-terusan men cekokin minuman sembari ditanyai terkait informasi dugaan tindakan pencurian tersebut.
Usai mendapat keterangan dari kedua belah pihak, Kemudian personil piket SPKT dan piket fungsi dibawah kendali Ipda Darmono Samosir, melakukan upaya untuk menghubungi penanggung jawab kedua orang diduga pelaku pencurian tersebut yakni mandor proyek tempat mereka bekerja yakni AY sebagai penanggung jawab kedua orang diduga pelaku pencurian.
Setelah memberikan keterangan kepada penanggungjawab (mandor proyek tempat TA dan W bekerja) Lalu penanggung jawab/mandor AY bersedia untuk bertanggung jawab atas perbuatan daripada kedua terduga pelaku, untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Selanjutnya kedua terduga pelaku pencurian telah ditanggung Jawabi oleh mandor AY dan bersedia untuk menghadirkan kedua Terduga pelaku disaat kedua Terduga pelaku dibutuhkan oleh pihak kepolisian (AY telah membuat Surat Pernyataan).
Pejabat Kasi Humas Polres Samosir memberikan keterangan bahwa "untuk saat Ini Polres Samosir masih menunggu pihak yang dirugikan dalam kejadian dugaan tindak pidana pencurian tersebut untuk membuat Laporan Polisi atas kejadian yang dialaminya. Saat ini Potongan besi yang diduga hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh TA dan W sudah diamankan diruang SPKT Polres Samosir sebanyak 28 (dua puluh delapan) batang dengan diameter per batang kurang lebih 1 meter yang diduga sisa potongan material bangunan. Identitas kedua orang diduga pelaku, identitas serta surat pernyataan dari mandor proyek sudah dipegang oleh SPKT Polres Samosir." Ujar Brigadir Vandu P Marpaung. (K71)