Terkait Masalah Jembatan Titi Payung, Sekda Labura Bantah Kadis Perhubungan Main Mata Dengan Pihak Kontraktor

MenaraToday.Com - Labura :

Terkait beredarnya berita tentang adanya dugaan main mata antara Kepala Dinas Perhubungan Labura yang bermain mata dengan pihak kontraktor PT. Duta Cahaya Deli yang mengerjakan proyek Peningkatan Jalan Lintas Kualuh Hilir menuju Kualuh Leidong karena mengizinkan belasan armada proyek yang melebihi tonase melintasi jembatan Titi Payung yang masih seumur jagung di bantah oleh Sekdakab Labuuanbatu Utara, M. Suib.

Bantahan tersebut disampaikan M.Suib kepada awak media saat dimintai tanggapannya terkait pemberitaan tersebut. 

"Kami tegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar karena  Pemkab Labura melalui Dinas Perhubungan tetap berkomitmen dalam menjaga aset berupa infrastruktur yang telah di bangun, jadi saya berharap kiranya masyarakat juga dapat ikut andil dalam pengawasan dan mendukung Pemkab Labura selain itu kami meminta kepada para pengusaha agar dapat mematuhi aturan yang berlaku" jelas Suib.

Terpisah, Ketua DPC  LSM Penjara Kabupaten Labura, Muhammad Yusuf Harahap mengaku terpanggil untuk ikut serta dalam memantau dan mengawasi infrastruktur yang ada di Labura baik itu pengaspalan jalan maupun pembangunan. Titi beton di Dusun 1 Pardomuan Nauli Desa Sialang Taji yang telah lama diharap-harapkan warga 

" kami dari DPC LSM Penjara Kabupaten  Labura bersama jajaran didampingi masyarakat akan turun ke lokasi pembangunan infrastruktur, berupa Titi Beton dan pengaspalan jalan. Yang mana kami dengar sempat banyak truk yang melebihi tonase yang melintas jembatan. beberapa hari ini. Karena jalan ini adalah jalan Kabupaten dan klas III, kapasitas dari jalan ini hanya peruntukannya untuk truk-truk yang memiliki muatan 8 ton. Sementara beberapa hari ini kabar yang kami terima dari masyarakat banyak truk yang muatannya melebihi kapasitas dugaan 40 ton. Jadi kalau hari ini mereka masih memaksa untuk melintas kami bersama masyarakat akan menghadangnya. Agar infrastruktur ini bisa bertahan lama sampai ke anak cucu kita." Ujar Yusuf

Yusuf juga menambahkan terkait dengan Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan,  Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan, Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor. Untuk Pengelompokan jalan menurut Kelas Jalan terdiri dari,   Jalan Kelas I adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.  Jalan Kelas II adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.  Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton. Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton. Dan Jalan Kelas Khusus adalah jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton. (Ngatimin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama