Batu Bara, Menaratoday.com - Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil menangkap 2 orang pria terduga juru tulis judi togel dengan inisial MS (36) dan P (68) yang tengah menjual angka tebak-tebakan di tempat berbeda, pada Senin (15/7/24).
MS ditangkap di warung kopi miliknya di Dusun IV, Desa Kandangan, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara. Sedangkan P ditangkap tak jauh dari rumahnya di Dusun 9, Desa Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Enand H Daulay melalui Kasi Humas, AKP AH Sagala, pada Selasa (16/7/24), mengatakan bahwa penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan target perjudian.
“Begitu kita memperoleh informasi dari warga yang mengaku resah atas aktivitas judi togel di desanya, kita langsung tugaskan Kanit Jatanras, Ipda Bimo R Setiadi memimpin penyelidikan.
Selanjutnya tim berhasil mengamankan MS dan P, serta melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan terhadap MS ditemukan beberapa kupon togel berupa robekan kertas untuk pembeli, uang tunai diduga hasil penjualan togel sebesar Rp 65.000, handphone (HP), buku, dan pulpen.
Sementara dari P ditemukan 1 unit HP berisi angka tebakan, 2 pulpen, 2 lembar kertas bertuliskan angka tebakan, dan uang tunai sebesar Rp 25.000 diduga hasil penjualan togel," jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya petugas pun langsung memboyong keduanya beserta barang bukti ke Mako Polres Batu Bara. (Tim)