Unit Reskrim Polsek Perbaungan Ringkus Kawanan Pencuri Septor Di Showroom Honda PT. Rotela Persada Mandiri

Keterangan Gambar : Kawanan Pelaku Pencuri Septor Di Showroom Honda PT. Rotela Persada Mandiri Saat Diringkus Personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan (Foto : Nn)

MenaraToday.Com - Sergai :

Unit Reskrim Polsek Perbaungan di bawah pimpinan Ipda Ipda L Torosky RBP Manik  meringkus kawanan pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam bernopol BK 4247 XBJ di Showroom sepeda motor Honda PT. Rotela Persada Mandiri Jalan Serdang Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.

Informasi yang berhasil dihimpun peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Hari Kamis (11/7/2024) sekira pukul 14.00 Wib.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, Sik, MH melalui Kapolsek Perbaungan, AKP S. Gurusinga kepada wartawan, Senin (29/7/2024) memaparkan bahwa pada hari Rabu  (10/7/2024) sekira pukul 14.00 Wib, korban atas nama Anugrah Aini (21) warga Dusun Duku Desa Melati II Kecamatan Perbaungan ingin mengambil sepeda motornya di Showroom Honda PT Rotela Persada Mandiri dimana sehari sebelumnya korban mengantarkan sepeda motor miliknya untuk diservis.

"Saat itu yang menerima sepeda motor korban adalah bagian administrasi atas nama Maulida. Setelah menyerahkan sepeda motornya untuk di servis, korban pun pulang dan pada pukul 16.30 Wib, korban di kabari oleh pihak Showroom bahwa sepeda motornya telah siap di servis. Karena belum sempat ke showroom, korban pun menitipkan sepeda motor miliknya di show room dan akan mengambil sepeda motornya esok hari. Keesokan harinya pada Kamis (11/7/2024), korban mendatangi showroom untuk mengambil sepeda motornya, namun sesampainya di Showroom ternyata sepeda motornya telah hilang, kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Perbaungan" papar AKP S. Gurusinga.

Lebih lanjut perwira pertama berpangkat tiga garis kuning ini memaparkan setelah menerima pengaduan korban dengan LP Nomor  LP / B / 130/ VII /2024 / SPKT / Polsek Perbaungan / Polres Sergai / Polda Sumut, tanggal 15 Juli 2024, tim opsnal unit Reskrim Polsek Perbaungan pun melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.

"Jadi pada hari Senin (29/7/2024) sekira pukul 10.10 Wib, tim unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil meringkus seorang pelaku berinisial EP alias Mandra di kompleks Reflika Sultan Serdang di Kelurahan Melati Kebun, Kecamatan Pegajahan. Pelaku diringkus berkat keterangan pelaku yang sebelumnya telah di ringkus terlebih dahulu yang berinisial AS, ZN alias Fikri, MDL alias Tamis. Dimana pelaku EP dan AS yang mengambil sepeda motor korban dari Showroom dan saat diinterogasi EP mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor korban bersama AS. Kemudian para pelaku  di bawa ke Mapolsek Perbaungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut". Jelasnya (Irlan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama