30 Kios Non Permanen Antara Jalan 5 dan Smanda Bakal Di Gusur, Panitia Harus Tanggung Jawab.

MenaraToday.Com - Muaro Tebo : 

Kabar akan di gusurnya 30 an bangunan Kios Non Permanen ukuran 3x4 terbuat dari kayu, triplek dan seng sepanjang antara jalan 5 dan Smanda di Kecamatan Rimbo Bujang berhembus kencang.

Kabar ini tentu membuat penghuni yang sudah menempati Kios menjadi was was dan tentu saja merasa amat sangat di rugikan.

Sebab menurut Penghuni Kios, mereka memperoleh Kios tersebut dengan membeli per Kiosnya sebesar Rp. 5,5 juta Rupiah Kepada Panitia Pembangunan Kios selama 5 tahun ke depan dan apabila memperpanjang 5 tahun kedua cukup membayar Rp. 1,5 juta.

Namun belum ada 5 tahun menempati, muncul Surat Pemberitahuan dari Pemerintah Kelurahan Wirotho Agung dan Pemerintah Kecamatan Rimbo Bujang bahwa Kios Kios tersebut akan di bongkar. Jangankan untung, balik modal pun mungkin belum.

Pemberitahuan Pembongkaran di tujukan ke Panitia Pembangunan Kios, Pengguna, Pemilik,dan Penyewa Kios yang terlampir dalam surat bernomor: 300/24/Trantibum dengan Tembusan Kepada Camat, Kapolsek, Danramil, Ketua LPM,dan Ketua RW 01,02,03.

Lurah Wirotho Agung Bambang Irwanto ketika di konfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan Perintah Bongkar sudah fix, alasannya menurut Pemerintah Bangunan tersebut tidak berizin.selain itu sudah tidak sesuai konsep awal. Namun menurut Bambang,masih akan di rapatkan kembali dalam waktu dekat.

Bahkan dari sumber lain mengatakan, Perintah Pembongkaran dari Pemda Tebo dengan alasan bangunan Kios tidak berizin.

Fakta di lapangan memang kios terisi kurang dari separuh jumlah kios yang ada. Hanya sedikit kios yang di huni pedagang.

Sebagian kini malah jadi pemandangan kumuh karena kios ada yang di gunakan sebagai gudang rongsokan dan beberapa kios di gunakan oleh Serombongan anak Punk untuk tempat tinggal. Jalan aspal di belakang kios sebelah lapangan bola kaki pun jadi tertutup aksesnya karena keberadaan kios tersebut.

Para penghuni Kios berharap Panitia Pembangunan Kios dulu dapat membantu mereka dengan setidaknya menunjukkan bahwa mereka tidak menjadi Penghuni Kios liar dengan menunjukkan Perizinan mereka kepada Pemerintah.

Namun ada penghuni Kios mengatakan jika dia ada memegang izin dari Lurah Wirotho Agung semasa Lurah Siti Fatimah.

Dari penghuni Kios di sebutkan bahwa Panitia Pembangunan dulu ada beberapa nama yang merupakan sebagian perangkat di jalur dan lingkungan sekitar. (Soer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama