MenaraToday.Com - Asahan :
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial F (29) nekat membantu suaminya berinisial A alias Digol berjualan narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan dan atas perbuatannya F harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Informasi yang berhasil di himpun F berhasil diringkus personel unit Reskrim Polsek Pulau Raja saat menunggu pembeli hendak bertransaksi narkotika jenis sabu.
"Benar, pada hari Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 17.00 Wib, kita telah meringkus seorang wanita yang sedang berdiri di pinggir jalan Perkebunan Lonsum sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu. Pelaku kita ringkus berkat informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas pelaku" ujar Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Aman Putra didampingi Kanit Reskrim Iptu Boris Pardosi, Senin (5/8/2024) siang.
Lebih lanjut AKP Aman Putra menjelaskan saat diringkus ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram yang disisipkan di pelepah pohon sawit, pipet skop dan kaca pireks.
"Saat kita interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari suaminya berinisial A. Dan saat kita lakukan pengembangan A berhasil melarikan diri, kemudian pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolsek Pulau Raja dan kita lanjutkan ke Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut". Ujarnya. (SDM)