MenaraToday.Com - Sergai :
Personel Satresnarkoba Polres Sergai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah hukumnya serta berhasil meringkus seorang pelaku berinisial RWU (35) warga Medan di Sergai Walk Jalan Lintas Medan - Tebing Tinggi Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Jumat (9/8/2024)
Hal ini diungkapkan Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu didampingi Kasatresnarkoba AKP Iwan Himawan saat menggelar press release pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di halaman Mapolres Sergai, Senin (12/8/2024)
"Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga yang mencurigai gerak gerik pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, Kasatnarkoba berharga tim opsnal Satresnarkoba menuju lokasi dan melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy personel pun mendapatkan identitas pelaku yang mengendarai sepeda motor N Max warna hitam bernopol BK 5253 AHO. Setelah menemukan keberadaan pelaku di sebuah warung, personel yang menyamar pun mempertanyakan barang bawaan pelaku. Tanpa curiga, pelaku pun menunjukkan 1 bungkus plastik klip besar berisi pil ekstasi warna hijau yang dibalut plastik warna hitam dan 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu dari dalam dashboard sepeda motor pelaku. Melihat kedua barang bukti personel pun langsung meringkus pelaku dan saat diinterogasi, pelaku menyebutkan bahwa sabu dan ekstasi tersebut adalah milik seorang warga binaan Lapas Tanjung Gusta berinisial TT yang akan diantar kepada seseorang dengan upah sebesar Rp. 8 juta" ujar Sitepu.
Lebih lanjut perwira menengah berpangkat dua melati ini menambahkan bahwa dari tangan pelaku turut diamankan 1 bungkus plastik klip transparan besar berisi sabu seberat 100,53 Gram dan 1 bungkus plastik klip besar berisi 100 butir pil ekstasi dengan berat 36,80 gram.
"Kini pelaku sudah kita tahan dan kepada pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara". Ujarnya (Irlan)