Bawa Sabu Seberat 5 Kg Dari Aceh, Warga Medan Di Hadiahi Timah Panas

MenaraToday.Com - Medan : 

Personel Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku pengedar narkotika jenis sabu jaringan Aceh - Medan berinisial DK (36) warga Jalan Pon III, Kelurahan Pasar Merah Kecamatan Medan Kota, di Jalan Lintas Sumatera Medan - Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Jumat (16/8/2024) 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah awak media, Jumat (23/8/2024) menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan yang di lakukan personel Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sumut.

"Setelah mendapatkan informasi dari warga, tim pun melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan pelaku. Saat akan diringkus, pelaku melakukan perlawanan sehingga personel terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di arah betis kanan pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan lima bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 5 Kg" ujar Hadi.

Setelah melakukan interogasi awal, pelaku beserta barang bukti sabu seberat 5 Kg dan sepeda motor milik pelaku di bawa ke Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati" ujar perwira menengah berpangkat tiga melati ini mengakhiri. (NN(

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama