MenaraToday.Com - Asahan :
Seorang bandar judi Kopyok berinisial H (44) warga Lingkungan IX Kecamatan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman dan empat pemain judi Kopyok masing-masing berinisial YA (18) warga Dusun III Desa Rawang Baru Kecamatan Panca Arga, A (39), warga Dusun XII Desa Rawang Baru Kecamatan Panca Arga, EA (24), warga Desa Banjar Kecamatan Air Joman dan W (42) warga Dusun III Desa Rawang Baru Kecamatan Panca Arga Kabupaten Asahan, Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 24.00 Wib
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi melalui Kapolsek Air Joman, AKP SRT Siburian menjelaskan bahwa awalnya Kanit Reskrim Ipda Erlyanto mendapatkan informasi bahwa ada aktifitas perjudian jenis dadu Kopyok di daerah perbatasan Kecamatan Air Joman dengan Kecamatan Panca Arga tepatnya di Dusun XII Desa Rawang Baru Kecamatan Panca Arga
"Berbekal informasi tersebut Kanit Reskrim beserta personel opsnal langsung berangkat ke TKP, setibanya di TKP petugas melihat adanya aktivitas perjudian judi Kopyok dengan seorang bandar yang tengah mengguncang dadu Kopyok diatas kertas karton yang telah ditulis dengan angka-angka dadu dengan dikelilingi oleh para laki-laki sekitar 20 orang pemasang taruhan dengan memegang uang tunai. Tanpa buang waktu personel Opsnal langsung menggerebek lokasi judi, mengetahui kedatangan polisi para pemain berlarian kocar kacir dan kita berhasil meringkus 5 orang pemain judi"ujar Siburian, Senin (5/8/2024)
Lebih lanjut AKP SRT Siburian menjelaskan setelah mengamankan ke 5 pelaku, personel di lapangan pun mengumpulkan barang bukti berupa kertas bertuliskan angka dadu, piring dan gayung sebagai alat guncang, dadu, uang tunai sebesar Rp..308 ribu.
"Setelah mengumpulkan barang bukti, bandar dan ke empat pelaku judi Kopyok di gelandang ke Mapolsek Air Joman untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut" jelas Siburian. (SDM)