Guru PPPK Di Labura Perintahkan Anak Didik Lakukan Kekerasan Terhadap Temannya.

MenaraToday.Com - Labura :

"Oknum guru kelas berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan tahun 2023 berinisial M yang ditugaskan sebagai Guru Kelas VI di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kec. Marbau Kab.upaten Labuhanbatu Utara (perintahkan anak didiknya untuk melakukan kekerasan fisik terhadap temannya sehingga mengalami memar-memar pada bagian tubuhnya. Kamis, (22/08/2024).

Kejadian tersebut di alami inisial A (13) kelas VI yang beralamatkan di wilayah Kecamatan Marbau, hal tersebut bermula saat A tidak mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR) Sehingga M memerintahkan Anak Didik mencubit A yang mana cubitan tersebut sebagai hukuman dikarenakan tidak mengerjakan tugasnya hingga tubuh A mengalami Memar-mamar atas cubitan dari rekan-rekannya.

Akibat hal tersebut D (40) Orang Tua A merasa tidak terima atas tindakan yang dilakukan M dan ia akan melaporkan Oknum guru tersebut kepada pihak yang berwajib, menurutnya hal kekerasan terhadap siswa pada SDN tersebut bukanlah pertama kalinya. (26/08/2024)

"Saya gak terima bahkan keluarga besar saya juga tidak terima, sampai memar-memar badan anak saya,  kekerasan terhadap anak sering terjadi di sekolah itu, hanya orang tuanya tidak mempermasalahkannya, saya lakukan ini sebagai pelajaran bagi mereka dan jika tidak ada itikad baik dari pihak sekolah saya akan bawa masalah ini ke jalur hukum". Penyampaian D dengan tegas.

Lebih lanjut D menjelaskan bahwa sebelumnya A tidak mau sekolah dikarenakan kejadian tersebut, namun karena di paksa oleh D harus sekolah sehingga A mau sekolah.

"Setelah kejadian itu gak mau sekolah anak saya, karena saya paksa harus sekolah makanya dia mau sekolah, besar sekali pengaruhnya pada mental anak saya sampai-sampai ia takut untuk sekolah". Paparnya kepada media

Ia meminta agar Kepala Dinas Pendidikan bersikap tegas, menurutnya tindakan tegas harus diambil sehingga kedepannya kekerasan dalam sekolah tidak terulang kembali.

"Saya meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara agar mengambil sikap tegas untuk menindak Guru Kelas tersebut, agar kedepannya tindakan kekerasan pada anak-anak di SDN itu tidak terulang lagi". Pinta D kepada Pejabat dan Aparat yang terkaitan

Sebelumnya di hari yang sama sudah diadakan mediasi di SDN tersebut dan dihadiri Oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Dewan Guru, Pelaku, Kepala Desa, Orang Tua Korban, Keluarga Korban beserta awak Media, dan pada mediasi tersebut M Guru Kelas VI membenarkan hal tersebut dan hal itu dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama oleh Anak Didiknya.

"Kami punya aturan dikelas dan disepakati oleh anak-anak juga, barang siapa yang tidak mengerjakan PR berulang kali dicubit sama kawan-kawannya yang mengerjakan". Jelas M dalam mediasi tersebut

Tidak ditemukan kesepakatan atas penyelesaian permasalahan tersebut, orang tua korban dan keluarga korban memilih untuk kembali dan menunggu itikat baik dari pihak sekolah.

Ditempat berbeda AF salah satu teman sekelas A yang juga ikut mencubit mengaku terpaksa mencubitnya dengan kuat kalau tidak dia yang akan dicubit M, dan menurutnya mereka tidak pernah buat kesepakan itu, tapi M pernah memberitahukan kepada mereka kalau PR gak selesai dicubit oleh yang selesai mengerjakan PR.

"Mau gak mau ku cubitlah dari pada aku yang di cubit, gak ada kesepakatan cuma ibu itu aja yang bilang kalau PR gak siap dicubit sama teman-temannya". Jelasnya kepada media

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pada Pada BAB XIA mengenai Larangan.

Selanjutnya Pasal 76C berbunyi "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. 

Berikutnya Pada Pasal 80 ayat (1) menjelaskan "Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)".

Berdasarkan informasi dari keluarga korban dan hingga berita ini sampai ke Redaksi, permasalahan yang dimaksud belum menemui titik terang antara kedua belah pihak. (Ngatimin/tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama