HMI Cabang Kisaran Asahan Minta DPRD Asahan Menolak Wacana DPR RI Merevisi UU Nomor 10 Tahun 2020

MenaraToday.Com - Asahan : 

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kisaran, Asahan melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Asahan menolak wacana DPR RI merevisi UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Pilkada.

Dalam aksinya Ketua HMI Cabang Kisaran - Asahan, Alwi Tanjung menyampaikan bahwa HMI Cabang Kisaran - Asahan dengan tegas mengatakan sikap menolak wacana DPR RI yang akan merevisi UU nomor 10 tahun 2020 tentang Pilkada. Penolakan ini bukan tanpa sebab dan alasan melainkan hasil dari kajian bersama pengurus cabang dan kader HMI se Kabupaten Asahan. Selain itu juga HMI Cabang Kisaran menjalankan instruksi PB HMI 

"Kita mengetahui bersama bahwa Mahkamah Konstitusi telah menghasilkan sebuah keputusan dalam peradilannya tentang Yudicial Riview yang di lakukan Partai Gelora dan Partai Buruh. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK No:60 PUU- XXII/2024 dan Putusan MK No:70 PUU-XXII/2024 yang mana keputusan tersebut berisikan tentang Persyaratan Calon Kepala Daerah, Keputusan tersebut bersifat Erga Omnes (bersifat mengikat kepada seluruh elemen masyarakat dan lembaga negara) serta Final dan Binding. Saya mencurigai dan patut untuk di curigai bersama bahwa apa yang di lakukan oleh DPR-RI saat ini adalah bagian dari sebuah upaya untuk mewujudkan keinginan, kepentingan atau interest kelompok tertentu yang ingin memudahkan jalan bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan dirinya dan tentunya ini sangat tidak berdasarkan kepada azas-azas serta norma hukum yang berlaku, tentu ini juga sangat-sangat Cacat Konstitusi / Inkonstitusional apa yang di lakukan oleh DPR-RI dan merupakan bentuk pengkhianatan,pembangkangan terhadap amanat Konstitusi dan Putusan MK tersebut. Maka atas dasar itu saya selaku Ketua Umum HMI Cabang Kisaran-Asahan Periode 2024 mendesak dan mengultimatum DPR-RI untuk membatalkan Revisi UU Pilkada tersebut, karena sejatinya apabila UU Pilkada tersebut tetap di lanjutkan pembahasan dan pengesahannya oleh DPR-RI itu merupakan bentuk extraordinary crime (kejahatan luar biasa) terhadap hukum dan konstitusi negara yang di lakukan DPR-RI."tegas Alwi Tandjung, Minggu (25/8/2024) di Kisaran

Alwi Tandjung juga mendesak KPU-RI untuk segera merevisi PKPU nomor 8 tahun 2024 yang sudah di keluarkan oleh KPU-RI dan wajib mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dalam PKPU terbarunya nanti

Alwi juga mewanti-wanti dan mengingatkan Pemerintah (Presiden beserta Kabinetnya) jangan pernah mempunyai niat dan berfikiran untuk membuat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Pilkada) sebagai upaya/strategi/akal bulus cadangan apabila Revisi UU Pilkada tersebut batal di Senayan, 

" Kami menduga bahwa ada upaya yang  akan di lakukan pemerintah, tentu kami sangat mengecam keras tindakan tersebut apabila benar di lakukan dan pastinya Gejolak Gerakan Secara Nasional akan berlanjut sampai Demokrasi Negara ini berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya" ujarnya 

Sementara  itu Faisal Farid selaku Sekretaris Umum HMI Cabang Kisaran-Asahan menyampaikan bahwa putusan MK itu adalah upaya menyelamatkan demokrasi dengan jalan konstitusi, 

"Mari patuhi sebagaimana mestinya Karena masyarakat sudah cukup muak dengan permainan kotor para penguasa" ujarnya (SDM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama