Kejaksaan Negeri Asahan Musnahkan Barang Bukti Tipidum Periode 26 Juli Hingga 28 Agustus 2024

MenaraToday.Com - Asahan : 

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum priode 26 Juli hingga 28 Agustus 2024 yang telah berkekuatan hukum (Incraht, Rabu (28/8/2024) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan.

Dikesempatan tersebut Kajari memaparkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana narkotika, pencurian, penganiayaan, penggelapan, penadahan, pemalsuan surat, perjudian dan kepemilikan senjata tajam

"Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 56 perkara yakni narkotika jenis sabu seberat 2164,82 gram, pil ekstasi seberat 24 gram, ganja seberat 1924,88 gram, handphone sebanyak 17 unit dan barang bukti tindak kriminal umum lainnya dan untuk barang bukti sabu dan ekstasi kita musnahkan dengan cara kita masukkan ke air mendidih kemudian kita buat ke saluran air, sedangkan untuk barang bukti ganja dan barang bukti lainnya kita musnahkan dengan cara di bakar" ujar Dedying.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Dandim 0208/As, Letkol Inf. Muhammad Basserewan, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Asahan, Perwakilan Kapolres Asahan, Kepala BNNK Asahan, perwakilan Kadis Kesehatan Asahan dan PJU Kejaksaan Negeri Asahan. (Nn)  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama