Kepala Desa Jiran Batas, Minta Kanwil BPN Sumut, Tinjau Ulang Pembaharuan HGU PT Bridgestone

MenaraToday.Com - Asahan

Sejumlah Kepala Desa yang dari  Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan Sumut  meminta dan berharap kepada Kanwil BPN Sumatera Utara membentuk Panitia B yang melibatkan Kepala Desa Jiran Batas,

"Agar kami dapat memberikan masukan dan permohonan kepada PT Bridgestone  dalam melakukan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) dan saling mendukung dan bermanfaat terhadap Desa yang berada dan berbatas langsung dengan perusahaan." ungkap Subono Kades Aek Nagali. Senin (29/07/2024)

Bono sapaan akrab Kades Aek Nagali menjelaskan para Kepala Desa berharap dilibatkan dalam hal ini

"Mengingat kami sudah lama bermohon kepada PT Bridgestone sejak tahun 2021 untuk melepaskan 3 Hektar lahan PT Bridgestone untuk tiga Desa.Yakni Desa Huta Rao, Aek Nagali dan Gonting Malaha yang akan dipergunakan untuk sarana olah raga dan tanah waqaf"jelasnya

Hal senada di ucapkan Supian,SAg Kades Gonting Malaha yang menyampaikan kepada Media bahwa pemerintah Desa Gonting Malaha bermohon untuk diberikan pembebasan lahan maupun pinjam pakai  untuk digunakan sebagai jalan Desa, 

Beda lagi dengan Kades Huta Rao, Hendra menceritakan pada bulan Juni melakukan Pertemuan dengan pihak Management  PT Bridgestone yang dihadapkan dengan Manager HRD Junaidi.dalam Pertemuan tersebut  Kepala Desa Huta Rao menyampaikan usulan untuk dapat mengeluarkan 1 hektar  lahan perusahaan untuk fasilitas olah raga masyarakat Desa Huta Rao.

Pihak Management PT Bridgestone melalui Manager Muir Siahaan saat itu menyampaikan akan menyampaikan permintaan Kepala Desa dengan pihak pimpinan PT. Bridgestone 

"Nanti kita sampaikan ke Pimpinan, permintaan bapak  kepala Desa" hal ini disampaikan Muir Siahaan di Cafe Komplek Graha di Jalan Asahan Pematang Siantar tanggal (22/12/2022) yang lalu"ungkap Hendra.

Hendra melanjutkan"Pertemuan ke dua di bulan 26/10/2023 dilaksanakan di Perkebunan Aek Tarum dihadiri Kepala Desa Huta Rao ,Aek Nagali,dan Gonting Malaha dihadiri Manager Divisi Muir Siahaan.manager HRD Junaidi Manager Plasma Zulkarnain. membahas terkait pengajuan yang telah disampaikan belum juga ada tanggapan dari pihak Bridgestone,

"Pihak Perusahaan hanya meminta menanda tangani berkas dan kembali berjanji bahwa akan mengakomodir permohonan Bapak Kepala Desa terkait pelepasan atau pinjam pakai"ucap Hendra

Kepala Desa Huta Rao, Gonting Malaha dan Aek Nagali meminta kepada Kanwil BPN (Badan Pertahanan Nasional) Sumatera Utara agar Pembaharuan HGU PT Bridgestone kembali ditinjau ulang.Dan berharap kepada BPN Sumut untuk melibatkan kepala Desa Jiran Batas di dalam Panitia B.

Terkait Panitia B,Tim Media berkunjung ke Kantor Kanwil BPN Sumut, Selasa (30/07/2024)konfirmasi terkait hal tersebut.

 Endreas, salah seorang Panitia B menjelaskan dalam ketentuan pasal 135 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, menyebutkan salah satu anggota panitia adalah Kepala Desa/lurah atau Perangkat Desa/kelurahan atau nama lain yang serupa dengan itu sebagai anggota, dan dapat dijelaskan bahwa kepala desa yang dimaksud adalah kepala desa letak tanah yang dimohonkan.

"Pembaharuan HGU PT Bridgestone sampai saat ini belum dapat direalisasi mengingat masih ada beberapa syarat yang belum dipenuhi,"ungkapnya. (SDM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama