MenaraToday.Com - Medan :
Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terkait kasus dugaan suap Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPK) Kabupaten Batu Baraz khirnya mantan Bupati Batu Bara Periode 2018-2023, Zahir MAP di tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Dit Reskrimsus Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (1/8)2024) membenarkan bahwa mantan Bupati Batu Bara, Zahir MAP tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut
"Kita telah beberapa kali melayangkan. Panggilan untuk pemeriksaan Zahir MAP yang telah kita tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PPK di Kabupaten Batu Bara dan pihak penyidik pun telah menerbitkan Surat DPO untuk mantan Bupati Batu Bara dan dalam kasus ini kita telah menetapkan 6 orang tersangka dimana 5 orang tersangka masing-masing berinisial AH selalu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD selaku Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia, DT selaku Sekretaris Dinas Pendidikan, RZ Selaku Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dan F yang merupakan adik kandung tersangka Zahir" ujarnya. (NN)