MenaraToday.Com - Pandeglang :
Ratusan Massa Aksi yang tergabung dalam himpunan mahasiswa islam (HMI) Cabang Pandeglang, turun ke jalan melakukan Aksi Demontrasi di kantor komisi pemilihan (KPU) Pandeglang, gedung dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang serta Tugu Jam Alun-alun Pandeglang, pada Senin (26/08/2024).
Ketua umum himpunan mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Pandeglang, Entis Sumantri, Mengatakan, bahwa demokrasi menganut prinsip utama yakni penyelenggaraan pemerintahan yang bertumpu pada kedaulatan rakyat (dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat) yang benar-benar harus kita jaga bersama keutuhannya.
"Maka pada tumpuan kedaulatan rakyat termanifestasi ke dalam partisipasi politik yang lebih luas kepada masyarakat, menjadikan hukum sebagai panglima, kebebasan berpendapat, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, desentralisasi kekuasaan, perlindungan terhadap minoritas, hingga pemisahan kekuasaan (eksekutif, yudikatif, legislatif) untuk memastikan terjadinya check and balances dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis," kata Entis Sumantri.
Maka, lanjut Entis, sesuai dengan kondisi objektif negara hari ini sebagai agent perubahan (agent of change) di bumi pertiwi mahasiswa harus lagi dan lagi turun ke jalan untuk, membawa beberapa aspirasi dan jeritan rakyat yang diakibatkan oleh kepentingan kaum oligarki dan elit politik di negri ini.
"Sesuai dengan putusan dan surat instruksi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) yang menyerukan untuk lakukan gerakan nyata dan serentak di setiap daerah Provinsi, kabupaten/kota untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Maka kami harus sampaikan aspirasi rakyat ini di depan publik," ujar Tayo sapaan akrab Entis Sumantri.
Menurut Entis, perlu diketahui bahwasanya Bangsa Indonesia harus kembali menghadapi ancaman yang jauh lebih sistematis terhadap demokrasi, di mana DPR RI melakukan revisi pada sejumlah pasal yang ada pada UU Pilkada dalam waktu singkat demi kepentingan kelompok.
"Sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 telah mengatur perihal perubahan syarat usia calon kepala daerah, di mana kedua peraturan ini memberikan dampak positif pada demokrasi elektoral di Indonesia yang lebih luas dan inklusif," jelasnya.
Namun, masih kata Entis, DPR RI melalui Panitia Kerja UU Pilkada kemudian melakukan revisi untuk menjegal Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 serta memasukkan pasal-pasal inkonstitusional pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
"Hasrat kekuasaan yang ditunjukkan oleh oknum-oknum DPR RI ini merupakan bentuk nyata dari kejahatan aksi inkonstitusional serta merupakan ancaman nyata terhadap keberlanjutan demokrasi di Indonesia," tandasnya.
Hal senada diungkapkan oleh kordinator lapangan (Korlap) Aksi, Fikri Hidayatullah, yang menyampaikan aksi tersebut menuntut kepada DPRD Pandeglang untuk mengusulkan kepada DPR RI untuk segera Mencabut Hasil Rapat Panja yang membahas tentang UU Pilkada dan/atau Mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024; tersebut.
"Selanjutnya kami pun mendesak KPU Pandeglang untuk merekomendasikan tuntutan HMI Cabang Pandeglang kepada KPU RI untuk Menindaklanjuti dan Melaksanakan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 sebab sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final and binding," tegasnya.
Ditempat yang sama, Moh. Ilham, Korlap 2, menambahkan, masa juga mendesak badan pengawas pemilu (Bawaslu) untuk menjalankan checks and Balances guna memastikan bahwa KPU melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan jika tetap tidak dilaksanakan, maka dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat harus memberikan sanksi tegas kepada para pihak.
"Serta kami menolak dengan tegas wacana untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPPU) yang berpotensi menjadi biang masalah baru, yang sangat tendensius, dan akan mempengaruhi politik hukum pada Pilkada," ucap Moh. Ilham.
Dalam aksinya, HMI juga mengingatkan kembali, jika Revisi undang-undang (UU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilanjutkan dengan tetap mengabaikan Putusan MK, maka masa mengajak seluruh elemen bangsa untuk bangkit melawan kesewenang-wenangan penguasa di negeri ini.
HMI Cabang Pandeglang juga menyampaikan bahwasanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang yang terpilih dan di lantik pada Selasa (26/8/2024), masa Jabatan 2024-2029 untuk dapat menepati janji-janji politik nya terhadap masyarakat serta merealisasikan Visi-misinya sesuai dengan tujuannya terhadap Rakyat apabila dalam jangka 2 tahun tidak bisa menjalankannya maka harus mundur dari jabatannya. (Ila)