Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Puluhan mahasiswa dan pemuda yang menamakan diri dari Masyarakat Analisis dan Transparansi Anggaran (MATA) geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan. Selasa (27/8/2024)
Puluhan mahasiswa dan pemuda yang menamakan diri dari Masyarakat Analisis dan Transparansi Anggaran (MATA) geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan. Selasa (27/8/2024)
Koordinator aksi, Achmad Yani dalam orasinya mendesak Kejaksaan negeri Padangsidimpuan beserta jajaran agar melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya pemberitahuan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyelahgunaan wewenang dari hasil investigasi secara tuntas terkait Pelaksanaan dana DESA Aek Bayur Tahun anggaran 2018 sampai 2022.
"Menurut informasi yang kami terima diduga pembangunan/ Rehabilitasi Peningkatan gedung Prasarana kantor Desa Aekbayur diduga fiktif, Pada tahun 2018 saja di tahap ke 2 di anggarkan Ratusan juta Rupiah. Kemudian di tahap ke 3 tahun 2018 pada penyaluran dana desa di anggarkan kembali Ratusan juta juga dan kemudian di tahun 2019 pada penyaluran dana desa kembali di anggarkan dengan angka yang cukup pantastis lebih 300 juta Rupiah padahal sesuai hasil investigasi kami Kantor tersebut statusnya masih mengontrak"ujar Yani
Lebih lanjut Yani juga menduga bahwa pada tahun anggaran 2022 program penguatan ketahanan pangan tingkat desa pengelolaan dan pemeliharaan lumbung desa dengan dana seratusan juta juga diduga fiktif
"Selain bangunan fisik, anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Juga diduga Mark up sebab menurut informasi yang kami dapat, Jumlah penduduk didesa Aek Bayur hanya 165 Kepala Keluarga. Namun pada tahun anggaran 2020 jumlah dana keadaan mendesak atau BLT dianggarkan 400 juta lebih,"ujar Yani
Pantauan wartawan, Aksi unjuk rasa yang mendapatkan pengawalan dari pihak Polres Padangsidimpuan ini membubarkan diri secara tertib, seraya berjanji akan melakukan aksi. Massa ini juga terlihat membentangkan spanduk yang bertuliskan
"Panggil dan Periksa Mantan Kades, Sekretaris dan Bendahara Aek Bayur Terkait Penggunaan ADD/DD TA/2018-2019-2020-2021-2022 karna diduga ada Yang Fiktif & Mark up" (Ucok Siregar