MATA Tantang Kejari Sidimpuan Periksa ADD/DD Desa Aek Bayur TA/2018-2022

Menaratoday.com - Padangsidimpuan
 Puluhan mahasiswa dan pemuda yang menamakan diri dari Masyarakat Analisis dan Transparansi Anggaran (MATA) geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan. Selasa (27/8/2024)


Koordinator aksi, Achmad Yani dalam orasinya mendesak Kejaksaan negeri Padangsidimpuan beserta jajaran agar melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya pemberitahuan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyelahgunaan wewenang dari hasil investigasi secara tuntas terkait Pelaksanaan dana DESA Aek Bayur Tahun  anggaran 2018 sampai 2022.

"Menurut  informasi yang kami terima  diduga pembangunan/ Rehabilitasi Peningkatan gedung Prasarana kantor Desa Aekbayur diduga fiktif, Pada tahun 2018 saja di tahap ke 2  di anggarkan Ratusan juta Rupiah. Kemudian di tahap ke 3 tahun 2018 pada penyaluran dana desa di anggarkan kembali Ratusan juta juga dan kemudian di tahun   2019 pada penyaluran dana desa kembali di anggarkan dengan angka yang cukup pantastis lebih 300 juta Rupiah  padahal sesuai hasil investigasi kami Kantor tersebut statusnya masih mengontrak"ujar Yani

Lebih lanjut Yani juga menduga bahwa pada tahun anggaran  2022 program penguatan ketahanan pangan tingkat desa pengelolaan dan pemeliharaan lumbung desa dengan dana seratusan juta juga diduga fiktif

"Selain bangunan fisik, anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Juga diduga Mark up sebab menurut informasi yang kami dapat, Jumlah penduduk didesa Aek Bayur hanya 165 Kepala Keluarga. Namun pada tahun anggaran 2020 jumlah dana keadaan mendesak atau BLT dianggarkan 400 juta lebih,"ujar Yani

Pantauan wartawan, Aksi unjuk rasa yang mendapatkan pengawalan dari pihak Polres Padangsidimpuan ini membubarkan diri secara tertib, seraya berjanji akan melakukan aksi. Massa ini juga terlihat membentangkan spanduk yang bertuliskan

"Panggil dan Periksa Mantan Kades, Sekretaris dan Bendahara Aek Bayur Terkait Penggunaan ADD/DD TA/2018-2019-2020-2021-2022 karna diduga ada Yang Fiktif & Mark up" (Ucok Siregar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama