MenaraToday.Com - Pandeglang :
Mulai 1 September 2024 Pemerintah melalui Pertamina bakal menerapkan wajib barcode kepada para pemilik kendaraan roda empat ketika mengisi bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Hal itu diterapkan agar program subsidi tepat sasaran.
Hal itu dibenarkan oleh pengelola stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, H. Andi Sunardi.
"Betul, ini merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat agar program subsidi BBM tepat guna, hal ini diwacanakan akan mulai diberlakukan pada awal September 2024," demikian dikatakan H. Andi Suhandi. Jumat (9/8/2024).
Andi menjelaskan, untuk sementara program wajib barcode ini diperuntukan bagi para pemilik kendaraan roda empat (R4).
"Wajib barcode ini sementara untuk pemilik kendaraan roda empat (mobil) yang akan mengisi BBM pertalite, untuk kendaraan motor hingga saat ini kami belum menerima informasi," kata Andi.
Andi menuturkan, oleh karenanya bagi para pemilik kendaraan roda empat agar memproses pembuatan barcode agar ketika waktu pemberlakuannya tiba tidak kebingungan.
"Syaratnya cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pembuatannya tidak dikenakan biaya alias gratis," jelasnya.
Sementara itu, menyikapi rencana pemberlakuan wajib barcode ini, Wawan Setiawan (39) mengatakan, dirinya mendukung program tersebut hanya saja harus juga dibarengi dengan pelayanan yang baik terhadap para pemilik kendaraan yang hendak mengisi BBM.
"Setuju-setuju aja, karena mungkin itu untuk kebaikan bersama agar subsidi BBM yang selama ini diberlakukan bisa tepat sasaran, hanya saja kami meminta kepada para pengelola SPBU harus juga mengimbangi dengan pelayanan yang baik dan jujur agar program pemerintah ini tidak kacau ditingkat penerima," pungkasnya. (Ila)