MenaraToday.Com - Asahan :
Personel Unit Reskrim Polsek Pulau Raja meringkus seorang wanita berinisial K (36) warga Dusun 1 Desa Aek Bange Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu, Sabtu (23/7)2024)
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi melalui Plh Kasi Humas, Iptu Anwar Sanusi memaparkan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga bahwa ada seorang wanita tengah bertransaksi narkotika di Dusun 1 Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong.
Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Pulau Raja AKP Aman Putra memerintahkan Kanit Reskrim Ipda AH Lumbantoruan beserta tim opsnal untuk melakukan penyidikan terhadap informasi tersebut.
" Setelah menerima informasi tersebut Kanit Reskrim beserta anggota langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, Tim melihat seorang wanita dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi dari warga tengah berjalan kaki tidak jauh dari rumahnya. Dan tanpa buang waktu, tim pun langsung meringkus pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak yang berada di kantong saku sebelah kiri pelaku dan saat diinterogasi pelaku mengaku narkotika tersebut diperoleh dari saudaranya berinisial F dan pelaku menyebutkan sebelumnya dia dari rumah temannya dan saat dilakukan pemeriksaan di rumah teman pelaku berhasil ditemukan satu plastik klip kecil di tempat pelaku dan temannya duduk" ujar Sanusi.
Sanusi menambahkan setelah melakukan interogasi awal, pelaku beserta barang bukti di serahkan ke ruangan Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (SDM)