MenaraToday.Com - Pandeglang :
,Dua bersaudara asal Pandeglang yakni Y (39) seorang ibu rumah tangga dan MY (26) wiraswasta, dibekuk satresnarkoba Polres Pandeglang usai order online 59 paket sabu dengan seseorang yang bernama Bagong yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diamankan ketika tengah melakukan serah terima pesanan.
Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, Satnarkoba Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap dua orang pelaku pengedar narkotika jenis Sabu.
“Kedua pelaku ini diamankan di waktu yang berbeda di dua lokasi yang berbeda, yakni berinisial Y (39) seorang IRT dan MY (26) " ujar AKBP Oki Bagus Setiadji.
Kapolres mengatakan yang pertama diamankan adalah Y, pada hari Selasa (6/8/2024) sekira pukul 01.30 WIB, di pinggir Jalan Raya Munjul-Panimbang tepatnya di Kampung Soge Utara, RT/RW. 002/010, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Kemudian kita meringkus MY, pada Jumat 9 Agustus 2024 sekira jam 21.20 WIB, di pinggir Jalan Raya Teluk Lada, Tepatnya di Kampung Perintis RT/RW. 003/004, Desa Gombong, Kecamatan Panimbang," jelasnya.
Selain kedua pelaku, sambung Kapolres, juga turut disita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening besar berisikan narkotika jenis Sabu seberat 12,73 gram, 46 plastik klip bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis Sabu dibungkus menggunakan potongan sedotan dengan bruto 14,53 gram.
"9 klip plastik bening, kecil berisikan Sabu seberat 2,82 gram. Sedangkan barang bukti yang disita dari MY, yakni satu buah potongan sedotan berwarna putih berisikan Sabu. Satu tas gendong, berisikan dua sedotan Sabu berisi Sabu total tiga sedotan berat Shabu 0,52 gram," terangnya.
Kapolres menjelaskan, kedua pelaku tertangkap tangan menyimpan sabu dengan total kurang lebih 59 paket Sabu dengan berat 30,6 gram.
"Pelaku Y mendapatkan barang haram dari Bagong yang saat ini masih DPO," ujarnya.
Sementara modus operandi pemesan, masih kata Kapolres, kedua pelaku mentransfer uang kemudian janjian di suatu tempat untuk serah terima barang tersebut.
"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat dua untuk Y, dan pasal Ayat 114 ayat 1 dan pasal ayat 112 ayat 1 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ila)