Periode 19 Hingga 30 Juli 2024, Satresnarkoba Polres Asahan Ungkap 3 Kasus Peredaran Narkoba Dengan Barang Bukti 130 Kg Ganja Dan 13 Kg Sabu

MenaraToday.Com - Asahan : 

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja serta meringkus 4 orang pelaku yakni 2 orang kasus peredaran narkotika jenis ganja berinisial R dan FK dan 2 pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu berinisial Z dan TYR 

Hal ini diungkapkan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasatnarkoba AKP Doli Silaban saat menggelar press release di Mapolres Asahan Kamis (8/8/2024).

"Jadi kasus ini merupakan pengungkapan tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu periode 19 hingga 31 Juli 2024 dengan 4 orang pelaku dan barang bukti ganja seberat 130 Kg dan sabu seberat 13 Kg" ujar Afdhal 

Lebih lanjut Afdhal menjelaskan pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 12 Kg di Kota Tanjungbalai dengan tersangka berinisial Z yang merupakan  yang diringkus di Desa Sipori-pori Kelurahan Kapias Pulau Buaya Koga Tanjungbalai. 

"Selain itu Satresnarkoba juga meringkus seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial YTR di Tanjungbalai dengan barang bukti sebanyak 1 Kg sabu 

"Penangkapan YTR bermula dari adanya informasi bahwa ada seorang residivis hendak bertransaksi sabu di Jalan Asahan Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Berbekal informasi tersebut bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti ke Mapolres Asahan  dan atas perbuatannya ke empat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 115 ayah 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan minimal penjara selama 20 tahun " ujar orang nomor satu se jajaran. Polres Asahan ini 

Dalam pelaksanaan press release ini turut dihadiri perwakilan unsur Forkopimda Asahan. (SDM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama