Polres Rohil Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu dan Ringkus 3 Orang Pelaku

MenaraToday.Com - Rohil :

Polres Rohil berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1,5 Kg dan meringkus 3 orang pelaku.

Hal ini diungkapkan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni yang diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Elva Hendri yang didampingi Kanit 2 Ipda Arif Siregar dan Kasi Humas Iptu Edi Purnama, Jumat (23/8/2024) sekira pukul 09.00 Wib.   

" Kasus ini terjadi di dua TKP yang berbeda yakni pada tanggal 18 Agustus 2024 , kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah penginapan di Jalan Lintas Menggala - Pujud Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu, berbekal informasi tersebut Kasat Narkoba bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial NS alias N di dalam. Kamar nomor 016, saat kita lakukan penggeledahan, kita menemukan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam bercorak pink berisi 2 bungkus plastik bening sedang berisi narkotika jenis sabu" ujar Kapolres.

Lebih lanjut perwira menengah berpangkat dua melati ini menjelaskan saat diinterogasi, pelaku menyebutkan dirinya mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenal atas suruhan seorang laki-laki berinisial Z yang masih di buru

"Dari pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Android Merk Realme dan 4,32 gram sabu" ujar Kapolres 

Kapolres menambahkan untuk penangkapan kedua pada tanggal 19 Agustus 2024, Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa didalam penginapan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Setelah mendapatkan informasi, Kasat Narkoba bersama Kanit 2 langsung melakukan penyelidikan, lalu tim opsnal melakukan penggerebekan di kamar nomor 02 dan berhasil meringkus 2 orang laki-laki berinisial IM alias Si Is dan MA alias Pai. Dan saat kita lakukan penggeledahan ditemukan 1 buah bong lengkap dengan pipet dan 1 buah kaca pireks yang didalamnya masih ada sisa sabu serta 1 buah HP Android merk Realme. Kemudian tim opsnal kembali melakukan penggeledahan pada ruang kamar dan tepat disela-sela ujung tempat tidur di temukan 1 bungkus besar yang berisi narkotika jenis sabu dan saat diinterogasi kedua pelaku menyebutkan bahwa mereka datang  ke Penginapan tersebut, ingin menjemput 1 bungkusan besar yang di duga berisikan narkotika jenis shabu. Dan kedua tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut, untuk BB dari kedua tersangka ini seberat kotor 1046,59 gram " papar Kapolres . 

Telah dilaksanakan tes urine tersangka, hasilnya positif amphetamine, selanjutnya ketiga tersangka pelaku dijerat dengan 

Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"Untuk tambahan, tersangka IS adalah seorang residivis narkoba pernah dipenjara di tahun 2019 sampai dengan tahun 2022. 

Saat ditanyai sabu sabu tersebut untuk diapakan oleh tersangka. Kasat Res Narkoba  menerangkan bahwa para pelaku berencana menjual sendiri sabu sabu tersebut.(Suwarno)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama