MenaraToday.Com - Pandeglang :
Terungkap ratusan sekolah di Kabupaten Pandeglang mengabaikan simbol - simbol negara. Padahal, simbol-simbol negara itu wajib dipajang di semua ruang kelas dan perkantoran. Berdasarkan surat edaran Kemendikbud Nomor 11 tahun 2019, menegaskan bahwa simbol - simbol negara itu yakni foto Presiden dan Wakil Presiden serta lambang negara (Garuda) harus di pajang di semua ruang kelas.
Menyikapi hal ini, Ketua Umum Suara Eksistensi Masyarakat Anti Rezim (Semar), Roni Darma Renaldi S.H., menilai dinas pendidikan, pemuda dan olahraga (Disdikpora) Pandeglang lemah dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi tentang pemasangan simbol - simbol negara di satuan Pendidikan.
"Akibatnya, semua Sekolah Dasar tak perduli dengan Undang - Undang Dasar No 24/2009 maupun SE Kemendikbud No 11 tahun 2019. Padahal dalam SE tersebut ditunjukan kepada semua Kepala dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang ada seluruh Indonesia," kata Roni Darma Renaldi S.H. Rabu (31/7/2024).
Oleh sebab itu, Roni mendesak, kepada Kepala Disdikpora Pandeglang agar segera melakukan sosialisasi tentang pentingnya simbol-simbol negara yang di pasang di semua ruangan terutama ruang kelas yang dijadikan tempat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
"Harus dilakukan sosialisasi soal simbol - simbol negara yang di pasang di satuan Pendidikan, karena simbol negara yang terpasang di ruang kelas, peserta didik akan tahu siapa Presiden dalam setiap periodenya,"tuturnya.
Lanjut Roni, apabila Dinas Pendidikan Pandeglang tidak segera melakukan sosialisasi, kemudian mengabaikan tentang pentingnya simbol negara, pihaknya akan menyisir seluruh sekolah dasar (SD) yang ada di Kabupaten Pandeglang.
"Kami yakin setiap sekolah yang dibantu oleh negara berupa Dana BOS (Bantuan Operasional Siswa) sudah tentu punya kewajiban untuk memajangkan simbol negara tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan untuk pembelian simbol negara telah dianggarkan melalui dana BOS sejak SE itu diterbitkan Kemendikbud, namun faktanya simbol - simbol negara tidak pernah terpajang di ruang kelas," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Eka Supriatna S. H., mengimbau kepada semua sekolah agar mewajibkan untuk memasang simbol - simbol negara, diantaranya bendera merah putih, Garuda, foto Presiden dan Wakil Presiden.
"Simbol - simbol negara itu wajib dipajang di satuan Pendidikan, baik di ruang Korwil dan ruang Kepala sekolah (Kepsek), kalau untuk bendera boleh hanya di kantor Kepsek, sementara lambang negara seperti Garuda dan foto Presiden dan Wapres wajib terpasang di semua ruang kelas," tegasnya.
Eka menuturkan, tujuan simbol - simbol negara wajib terpasang di satuan Pendidikan agar para peserta didik mengenal Kepala Negara Republik Indonesia.
"Kita sebagai Pendidik harus mengenalkan Kepala Negara kita kepada para peserta didik, makanya wajib simbol negara terpasang di semua ruang kelas. Ini kan sudah ada Kepala Negara yang terpilih, sebentar lagi di lantik saya minta sekolah agar segera mempersiapkan dan itu bisa dimasukan ke Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS)," pungkasnya. (Ila)