MenaraToday.Com - Asahan :
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,6 Kg dari dua kasus dan meringkus tiga orang tersangka
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi melalui Kabag Ops, Kompol Sastrawan Tarigan saat menggelar press release pemusnahan barang bukti di ruangan Satresnarkoba Polres Asahan memaparkan bahwa dari 3 tersangka terdapat 1 orang perempuan
"Dari ke 3 pelaku terdapat seorang perempuan berinisial SKN (20) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai yang berperan sebagai penerima Sabu yang dibawa oleh kurir dan menyimpan sabu tersebut dirumahnya sembari menunggu pembeli, kemudian pelaku berinisial I (39) warga Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai yang berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari daerah Sikincin, Malaysia menuju Kota Tanjungbalai dan B alias Ahan (45) warga Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Lubuh Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu". Papar Kompol Tarigan, Selasa (20/8/2024) sekira pukul 10.00 Wib
Mantan Kasat Narkoba Polres Batu Bara ini juga memaparkan bahwa barang bukti yang di musnahkan ini telah melalui uji tim Labfor Polda Sumut dan berkekuatan hukum
"Jadi untuk tersangka I dan SKN kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati sementara untuk pelaku B alias AHAN kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati" ujarnya
Dalam pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu ini turut dihadiri Kasat Narkoba AKP Doli Silaban, Ketua Pengadilan Negeri Asahan yang di wakili S. Mala Sitorus, Kajari Asahan yang diwakili Nur Fitriani dan Ka. Labfor Polda Sumut diwakili oleh Husnah Sati (SDM)