Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Pil Ekstasi

MenaraToday.Com - Tebingtinggi

Personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 Kg dan 30 Ribu butir pil ekstasi serta meringkus dua orang pelaku berinisial ES (31) warga Kelurahan Pematangsiantar Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan SG (47( warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Rabu (21/8/2024).

Kapolres Tebingtinggi AKBP Andres LJ Tampubolon kepada sejumlah awak media, Jumat (23/8/2024) menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Kota Tanjungbalai menuju Kabupaten Labura. 

"Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang tengah mengendarai sepeda motor tanpa plat di Jalinsum Ledong Timur, Kabupaten Asahan menuju Labuhanbatu Utara. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti sabu seberat 10 Kg dan tiga bungkus bal berisi Pil Ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata Air Gun" ujar AKBP Andreas Tampubolon 

Lebih lanjut Kapolres menuturkan bahwa saat diinterogasi, kedua pelaku menyebutkan barang bukti sabu dan ekstasi tersebut milik seseorang berinisial A  

"Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah kita amankan ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hirup atau hukuman mati" jelasnya (Irlan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama