Tim F1QR Lanal Tanjungbalai Asahan Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu.

MenaraToday.Com - Asahan :

Tim reaksi cepat F1QR Lanal Tanjungbalai - Asahan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 20 Kg di perairan Bagan Asahan, Selasa (13/8/2014) sekira pukul 02.00 Wib dini hari.

Selain mengamankan barang bukti sabu, Lanal TBA juga mengamankan tiga orang masing-masing berinisial MD sebagai nakhoda kapal, AS dan IH sebagai anak buah kapal yang merupakan warga Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

Panglima Koarmada 1, Laksamana Muda Yoos Suryono Hadi dalam press release yang digelar di Mako Lanal TBA, Jumat (16/8/2024) memaparkan sabu tersebut berasal dari Taiwan dan Transit di Malaysia kemudian di bawa ke tengah laut Internasional untuk dijemput oleh ketiga pelaku 

"Penangkapan pelaku berawal saat tim F1Qr tengah melaksanakan patroli rutin di perairan Asahan, kemudian tim mendapatkan informasi tentang sebuah kapal kaluk yang membawa narkotika jenis sabu yang berada di perairan Asahan. Dengan cepat tim langsung melakukan pengejaran dan setelah berhasil menemukan kapal kaluk tersebut tim kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 20 bungkus plastik bertulisan cina berisi sabu dengan berat 20 Kg, kemudian Tim membawa barang bukti beserta ketiga pelaku ke Mako Lanal TBA untuk proses penyidikan lebih lanjut" papar  Panglima Koarmada 1, Laksamana Muda Yoos Suryono Hadi.

Laksamana Muda Yoos Suryono Hadi menambahkan saat diinterogasi ketiga pelaku mengaku bahwa mereka merupakan kurir dengan upah sebesar Rp. 40 juta rupiah yang akan diantar kepada seseorang warga Tanjungbalai.

"Setelah mendapat keterangan ketiga pelaku, kita pun melakukan pengembangan dengan pencari pemilik sabu tersebut yang merupakan warga Tanjungbalai, namun sampai saat ini kita belum berhasil menemukan pemilik sabu tersebut, namun kita tetap masih melakukan pencarian terhadap pemilik sabu. Sementara ketiga pelaku beserta barang bukti kita serahkan ke BNN Provinsi Sumatera Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan untuk ketiga pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati" jelas perwira angkatan Laut ini mengakhiri. (FM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama