MenaraToday.Com -Bungo :
Aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat dusun Pedukun Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo di depan Kantor Bupati Bungo pada hari Senin (13/8/2024) meminta agar Kades Pedukun Datuk Rio untuk di non aktifkan dari jabatannya membuahkan hasil.
Pasalnya Wakil Bupati Bungo, H. Safrudin Dwi Apriyanto telah menerbitkan Surat Pe Non Aktifkan Datuk Rio dengan nomor 400.7.2/594/2024 yang ditandai tangani oleh Wakil Bupati dan ditujukan kepada Camat Tanah Tumbuh, Senin (12/8/2024).
"Jadi Wakil Bupati telah mengeluarkan surat pe Non Aktifkan Kades Pedukun, Datuk Rio yang langsung di tandatangani oleh Wakil Bupati. Surat tersebut berisikan agar Kades Pedukun, Datuk Rio agar tidak lagi menjalankan roda pemerintahan desa hingga diterbitkan kebijakan berikutnya dan memerintahkan kepada Camat Tanah Tumbuh untuk menarik fasilitas yang dikuasi oleh Datuk Rio seperti 1 unit Ambulance, 1 unit kendaraan roda dua, 1 unit stempel desa dan fasilitas lainnya yang berkaitan dengan jabatan Datuk Rio dan untuk mengisi roda pemerintahan Desa, Wakil Bupati meminta agar Camat menunjuk ASN di wilayah kerjanya untuk menjabat sebagai Plh Kades Pedukun". Ujar Salah seorang pejabat Kecamatan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/8/2024)
Pejabat Kecamatan tersebut juga menambahkan Surat yang telah ditanda tangani oleh Wakil Bupati Bungo telah sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2014 , tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 Ayat 2 dan Notola Rapat Mediasi Tuntutan Usulan Pemberhentian Datuk Rio sebagai Kades Pedukun mulai tanggal 12 Agustus 2024. (Mocim)